Teka-teki Kasus Suap APBD Riau 2014-2015

KPK Alat Politik? Kasus Suap APBD Provinsi Jambi Disikat Habis, Kasus Suap APBD Riau Tebang Pilih

KPK Alat Politik? Kasus Suap APBD Provinsi Jambi Disikat Habis, Kasus Suap APBD Riau Tebang Pilih

Foto: Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau, Feri Sibarani, S.H, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum atas perkara korupsi suap APBD Riau 2014-2015

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, membuat bingung 260 juta masyarakat Indonesia, pasalnya, lembaga yang diharapkan independen itu, kini berkerja bak mendapatkan pesanan politik, kemudian sikat, sebagaimana yang di alami 28 anggota DPRD Jambi yang kini menjadi tersangka kasus suap APBD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Rabu, 11/01/2023.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Provinsi Riau, Feri Sibarani, S.H, hari ini di Pekanbaru, mana kala pihaknya mengamati kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Provinsi Riau menyisakan sejumlah pertanyaan yang disebutnya tidak masuk akal, karena pada sisi lain, ada kasus yang sama, namun diperlakukan seperti tebang pilih, yakni kasus suap APBD Provinsi Riau, yang melibatkan puluhan anggota DPRD Riau tahun anggaran 2014-2015, namun Bupati Pelalawan, H Zukri, wakil bupati Bengkalis Tubagus dan Rusli Ahmad, Riky Hariansyah anak mantan bupati Siak, Arwin AS pun kini terus bebas tak tersentuh hukum. 

,"Di satu sisi kita apresiasi juga langkah KPK terhadap kasus suap APBD Provinsi Jambi ini, terlihat tegas tanpa kompromi, namun pertanyaannya kenapa baru hari ini hal itu dilakukan? Kemana KPK selama ini? 28 anggota DPRD Jambi di "gulung" itu bagus, asal tidak pesanan politik ya, karena kasus yang sama persis di DPRD provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015 menjadi teka teki hingga saat ini, karena sebagian kecil saja yang di hukum, sementara H Zukri, Bupati Pelalawan, Tubagus, Wakil Bupati Bengkalis, Rusli Ahmad, tokoh Partai, Riky Hariansyah, anak mantan Bupati Siak Arwin AS, melenggang bak penguasa Dunia dan akherat, karena saya duga di lindungi kekuatan politik," Kata Feri Sibarani. 

Oleh karena itu, menurut Feri, pihaknya melalui Lembaga LP-KPK akan terus menyuarakan dugaan ketidakadilan yang diduga dilakukan oleh KPK terutama dalam perkara korupsi suap APBD Provinsi Riau tahun 2014-2015 yang telah menjadi fakta hukum, bahwa sejumlah anggota DPRD Riau yang ikut menikmati suap itu telah menjalani hukuman penjara, dan yang paling memprihatinkan adalah, mantan gubernur riau, tahun 2015, Annas Maamun, yang setelah menjalani hukuman bertahun-tahun dengan perkara korupsi di bidang kehutanan akhirnya di jerat lagi oleh KPK dengan kasus suap APBD Provinsi Riau tersebut pada Agustus 2022 lalu, sementara disisi lain, ada Zukri, Tubagus, Rusli Ahmad, dan Riky Hariansyah justru berpesta pora diatas penderitaan bekas rekan-rekannya di DPRD Riau itu. 

, "Kita sebagai Aktivis hukum melalui Lembaga LP-KPK Komda Riau ini akan terus berusaha maksimal untuk mengangkat tema ketidakadilan ini. Aparat hukum seperti KPK harus kita kontrol dan kita pantau kinerjanya, karena perbuatan menyimpang oleh oknum-oknum KPK ini sudah banyak terjadi di Negara ini, sehingga meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat akan pemberantasan korupsi oleh KPK," Ujar Feri Sibarani. 

Menurutnya lagi, bukan tidak mungkin para tokoh politik yang belum tersentuh hukum pada kasus suap APBD Provinsi Riau itu ada "setor" rutin kepada oknum-oknum KPK, sehingga sampai saat ini sejumlah nama tersebut kebal hukum, sebab jika tidak, maka sulit masuk akal kenapa mereka tidak di jerat seperti rekan-rekannya. 

Sebagaimana diketahui, kemarin di Jakarta, 10 Januari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023. Penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota.

RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.


Sumber: KPK

Editor: R/RED

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
 

 

Komentar Via Facebook :