BAI H ROZALI Gugat Pejabat Daerah Meranti Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Sengketa Lahan

BAI H ROZALI Gugat Pejabat Daerah Meranti Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Sengketa Lahan

Foto : Kuasa hukum penggugat, Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H.

Aktualdetik.com - Perkara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) kembali mengemuka di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seorang warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Bai H. Rozali, resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls. Digelar sidang 20 November 2025.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Sudandri bin Jauzah, yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta beberapa pihak lainnya yang turut disebut sebagai tergugat II, tergugat III, dan turut tergugat.

Dalam perkara ini, penggugat mengkuasakan Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, bersama Herianto, S.H., M.H. dan Novitasari, S.H., sebagai kuasa hukum resmi. Kantor hukum para kuasa hukum tersebut berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No.123, Mall Pekanbaru Lantai II, Kota Pekanbaru.


Awal Mula Sengketa
Berdasarkan berkas gugatan, perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, yang sejak tahun 1974 telah dikelola oleh penggugat, Bai H. Rozali.

Lahan seluas 79.401,5 meter persegi tersebut ditanami berbagai jenis pohon, antara lain durian, manggis, duku, dan rumbia atau sagu. Menurut penggugat, tanah tersebut merupakan harta warisan turun-temurun dari orang tuanya, H. Rozali bin Shaleh, yang telah dikuasai keluarganya.

Namun, pada tahun 2024 lalu, pihak tergugat I, Sudandri bin Jauzah, diduga telah mengeluarkan surat perintah atau kuasa untuk melakukan penebangan terhadap pohon sagu di atas lahan seluas 79.401,5 meter persegi, yang secara fisik dikuasai oleh penggugat.

Tindakan tersebut, menurut pihak penggugat, tanpa dasar hukum yang sah, dan menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp160 (seratus enam puluh) juta, serta mengganggu kontrak penjualan hasil sagu yang telah lebih dahulu dilakukan oleh penggugat dengan pihak ketiga.
 
Dasar Gugatan dan Bukti

Kuasa hukum penggugat, Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D, Herianto, S.H., M.H. dan Novitasari, S.H., mengatakan bahwa perbuatan tergugat telah memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan KUHP Pasal 406 ayat(1) tentang perbuatan melawan hukum, bahkan memiliki indikasi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan dan penyerobotan lahan milik orang lain.

“Tindakan tergugat jelas bertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan kepemilikan yang sah menurut hukum. Klien kami memiliki bukti historis dan yuridis yang kuat atas penguasaan lahan tersebut,” ujar Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan di Bengkalis, (16 Oktober 2025).

Dalam berkas perkara, penggugat melampirkan sejumlah alat bukti otentik, antara lain:
1.    Gran Nomor 188 atas nama Shaleh, tertanggal 1320 Hijriah;
2.    Sket gambar Gran 188 atas nama yang sama, bertahun 1929;
3.    Gran Dusun Rumbia Terap atas nama Nertam, tahun 1298 Hijriah;
4.    Sket kasar tanah tahun 1990 yang menunjukkan batas dan penguasaan lahan oleh Bai H. Rozali.

Bukti-bukti historis tersebut, yang sebagian ditulis dalam aksara Arab Melayu, telah diterjemahkan secara resmi oleh ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Ridwan SAg., M.Sy., untuk memastikan keabsahan dan makna yuridis dokumen tersebut.
 
Upaya Hukum dan Mediasi Gagal
Menurut kuasa hukum, perkara ini telah berulang kali dimediasi baik di tingkat Pemerintah Desa Centai maupun di Kecamatan Pulau Merbau, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Karena itu, penggugat memutuskan untuk menempuh jalur hukum perdata, sekaligus mempersiapkan langkah hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran yang lebih serius.

“Kasus ini telah berlangsung lama, bahkan lintas generasi. Klien kami adalah masyarakat adat setempat yang memiliki dokumen kepemilikan turun-temurun. Kami meyakini kebenaran dan kepemilikan tersebut dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim,” tegas Dr. Yusuf Daeng.

Proses Persidangan dan Tanggapan Publik Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi atas gugatan yang diajukan. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Bengkalis, perkara ini saat ini masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta menyangkut hak kepemilikan tanah masyarakat lokal yang telah dikelola selama lebih dari lima dekade. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan berlandaskan asas supremasi hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Perkara gugatan nomor 77/Pdt.G/2025/PN Bls, sebagai penggugat bernama BAI H ROZALI, sebagai tergugat 1 Remi (41) tergugat 2 Wisandi (46) Satriadi, S.H., M.H. (39) sebagai turut tergugat 1. Ketiganya beralamat di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang akan digelar sidang pada tanggal 20 November 2025. 

Berdasarkan surat kuasa NO: 370/SKK-YD/X/2025 di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kronologi Kasus

Permasalahan bermula pada awal 2006 ketika penggugat dan istrinya, Rogiyah, melakukan perundingan jual beli 300 batang rumbia tua dengan Wisandi (Tergugat 2). 

Transaksi pertama berjalan lancar melalui perantara Sdr. Rusmin pada akhir 2006.
Pada 15 November 2008, dilakukan penghitungan batang rumbia yang telah ditebang sebanyak 328 batang dengan disaksikan beberapa pihak termasuk manager dan buruh penebang dari para tergugat.

Kemudian pada 10 Januari 2009, ditandatangani Surat Keterangan Jual Beli Batang Rumbia Tua dengan kesepakatan:
Penggugat menerima uang muka Rp 18 juta
Jumlah batang rumbia: 300 batang
Harga per batang: Rp 60 ribu
Total nilai transaksi: Rp 18 juta
Penolakan Berulang Kali
Menurut gugatan yang ditangani kuasa hukum Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D. dan rekan, sejak 14 Juni 2011 penggugat berulang kali meminta para tergugat menebang batang rumbia sesuai perjanjian, namun selalu ditolak dengan berbagai alasan:
Juni 2011: Ditolak dengan alasan "sagu dalam keadaan banyak"
Maret 2013: Ditolak dengan alasan "uang dari Jawa belum keluar"
2015: Ditolak dengan alasan "sagu di kilang masih banyak"
Juni 2018: Ditolak dengan tegas tanpa alasan
Februari 2022: Ditolak karena kuasa hukum tergugat menyatakan penebangan akan menimbulkan masalah
Akibat penolakan berkepanjangan ini, batang rumbia mengalami kerusakan karena melewati usia panen optimal (lebih dari 8 tahun setelah panen) sehingga kehilangan nilai ekonomis.

Pemaksaan Penandatanganan Jaminan Tanah
Pada 14 Juni 2013, penggugat dipaksa menandatangani kwitansi jaminan atas hutang sebesar Rp 39 juta dengan jaminan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) tertanggal 18 Maret 2006. Tergugat menekan penggugat dengan dalih tidak mampu membayar hutang, padahal hutang tersebut seharusnya dilunasi melalui hasil panen batang rumbia.

Penggugat mendalilkan surat pernyataan jaminan tanah berupa kebun karet seluas 4 jalur sekitar 2 hektar, dan suratnya masih di pegang Tergugat sebagai jaminan, dan dibuat dalam keadaan tertekan (dwang) dan tidak mencerminkan kesepakatan bebas, sehingga bertentangan dengan syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1321 KUHPerdata.

Ancaman Pidana
Pada 28 September 2025, Satriadi, S.H., M.H. (Turut Tergugat 1) bersama beberapa orang mendatangi rumah penggugat untuk menagih hutang dengan jaminan SKGR.
Kemudian pada 16 Oktober 2025, di sebuah warung yang di hadiri oleh pak Bai H Rozali, Istir dan anak penggugat serta tim kuasa hukum dari penggugat yaitu Dr.H.M. Yusuf Daeng, S.H. M.H., PhD, Novita Sari S.H, Sri Haryani S.H saat penggugat beritikad baik untuk bermusyawarah, Turut Tergugat 1 justru memaksa penggugat melunasi hutang dan mengancam akan "membalik nama sertifikat dan melaporkan ke polisi" jika tidak dilunasi. 

Kuasa hukum mengaku sebagai P3K dikantor Bupati Meranti bagian hukum, LBH, Pengacara dan paralegal tapi tidak bisa menunjukan buktinya, ia juga mengatakan cepatlah selesaikan dan kembalikan uang kliennya. saat anak penggugat menjelaskan duduk perkara saudara satriadi mengatakan “kamu tau apa kamu masih anak anak”.

Yusuf daeng mengatakan sepatutnya saudara satriadi tidak boleh emosional begitu dan. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 4 huruf h KEAI: "Advokat tidak dibenarkan melakukan tindakan atau mengeluarkan kata-kata yang dapat menjatuhkan kehormatan atau martabat kliennya." Artinya, seorang advokat wajib menjaga martabat dan nama baik klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk di hadapan kuasa hukum pihak lawan.

Adanya unsur ancaman akan di laporkan kepolisi membuat pak Bai H Rozali merasa trauma karena pada tahun 2015 pak Bai H Rozali pernah ditahan di Polres Kepulauan Meranti selama 23 hari kemudian dikeluarkan dengan status hukum yang tidak jelas dan tidak terbukti pidananya. 

Atas ancaman tersebut, penggugat menuntut ganti rugi moril sebesar Rp 20 juta kepada Turut Tergugat 1.
Kerugian Materiil Rp 750 Juta
Kuasa hukum penggugat menghitung kerugian materiil berdasarkan:
Periode: 2009-2025 (16 tahun)
Siklus panen rumbia: setiap 2 tahun sekali
Hasil panen setiap periode: 300 batang
Jumlah periode panen yang terlewat: 8 periode
Total batang yang tidak dapat dipanen dan mati: 1.500 batang
Estimasi harga per batang saat ini: Rp 500 ribu
Total kerugian: Rp 750 juta
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan perlindungan hukum bagi petani dalam transaksi jual beli hasil pertanian, khususnya komoditas sagu yang menjadi salah satu mata pencaharian penting di wilayah Riau.

Komentar Via Facebook :