Subjektivitas dalam Penerapan Hukum
Penetapan Tersangka Direktur PT NHR, Diduga Kriminalisasi Dari Oknum Disnaker Riau
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosyadi, memeberikan keterangan kepada Aktualdetik.com melalui sambungan langsung telepon
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kepala Dinas tenaga kerja provinsi Riau, Imron, melalui pejabatnya di tataran penyidik PPNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, diduga lakukan tindakan kriminalisasi terhadap manager PT NHR, sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Inhu Riau. Sabtu, 26/02/2023.
Dugaan tersebut berdasarkan pandangan dari perwakilan PT NHR, yang menyampaikan kepada awak media ini, bahwa perkara yang dilaporkan oleh seseorang mantan karyawan, yakni anak dari mantan Direktur Utama PT NHR, Hendry Wijaya, yang bernama Irianto Wijaya, kini menjadi polemik hukum antara Dinas tenaga kerja provinsi Riau dengan direktur PT NHR, yang merasa statusnya sebagai tersangka oleh penyidik PPNS Dinas tenaga kerja provinsi Riau adalah bentuk kriminalisasi.
, "Sejak panggilan dikeluarkan, kami memang sempat mangkir, oleh karena berbagai kesibukan kami, namun kami tetap menghormati proses pemeriksaan yang sudah di jadwal, dengan berikutnya mengirimkan manager legal PT NHR, karena sesuai tupoksinya, dan itu tidak melanggar hukum, bahkan sepanjang dibekali surat kuasa resmi dari direktur, maka itu sah secara hukum, dan kami memberikan semua keterangan yang dibutuhkan, namun mengapa tiba-tiba direktur PT NHR dijadikan tersangka dengan UU No 3 tahun 1951?, "kata perwakilan PT NHR kepada Redaksi Aktualdetik.com.
Berdasarkan penuturan perwakilan PT NHR adalah, permasalahan anak dari Hendry Wijaya, yaitu Irianto Wijaya, melaporkan permasalahan gaji yang tidak dibayar kepada Dinas Tenaga kerja provinsi Riau, melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan. Selanjutnya disnaker Riau membuat surat panggilan kepada direktur PT NHR, Johan Rosiadi, yaitu panggilan pertama dan panggilan kedua, namun dalam pemanggilan tersebut tidak dijelaskan apa yang menjadi masalah PT NHR, sehingga direktur PT NHR tidak menghadiri surat panggilan tersebut.
Kemudian dengan sewenang-wenang, dinas Tenaga kerja provinsi Riau menerbitkan nota pemeriksaan satu kepada direktur PT NHR, Johan Rosiadi. Dan setelah itu, karena direktur PT NHR tidak hadir juga, akhirnya Dinas tenaga kerja provinsi Riau mengeluarkan nota pemeriksaan kedua. Namun untuk surat nota pemeriksaan kedua ini, PT NHR mengirim manager legal, atas nama Dede Julika Santoso, S.H, secara resmi dengan surat kuasa dari perusahaan menghadap Dinas tenaga kerja.
Kemudian Pihak dari PT NHR menyerahkan beberapa berkas dokumen yang diminta pada saat nota pemeriksaan. Sehingga beberapa dokumen tersebut tercatat didalam suatu tanda terima yang ditandatangani oleh salah satu pegawai di bidang pengawasan atas nama Paisal.
Anehnya menurut perwakilan PT NHR itu, muncul pemanggilan kembali kepada Manager Legal PT NHR, berupa surat penyidikan kepada Manager legal PT NHR, Dede Julika Santoso, sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut. Setalah itu, disnaker melalui penyidik PPNS di Disnaker provinsi Riau, langsung menetapkan direktur PT NHR, Johan Rosiadi, sebagai tersangka, tanpa pernah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
, "Kami melihat pihak Disnaker Provinsi Riau sudah semena-mena bertindak membuat status hukum direktur PT NHR sebagai tersangka dengan pasal UU No 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, dengan alasan direktur PT NHR disebut menghalang-halangi tugas pengawas ketenagakerjaan, sementara faktanya, PT NHR telah mengirimkan manager legal perusahaan untuk memenuhi panggilan Dinas Ketenagakerjaan, " Sebut Sumber Aktualdetik.com.
Sumber Aktualdetik kemudian merinci delik hukum yang di tetapkan oleh Dinas Tenaga kerja kepada direktur PT NHR, Johan Rosiadi.
,"Bunyi pasal tersebut berbunyi berikut, pada pasal 3 UU No 3 tahun 1951 yaitu, menjelaskan mengenai, majikan atau wakilnya, demikian pula semua buruh yang bekerja pada majikan itu, atas permintaan atau sepantasnya, yang ditentukan oleh pegawai tersebut, dalam pasal 2 ayat (1) wajib memberikan keterangan yang sejelas jelasnya, baik dengan lisan atau tertulis, yang dipandang perlu olehnya, guna memperoleh pendapat yang pasti tentang hubungan kerja, dan keadaan perburuhan pada umumnya dalam perusahaan itu, pada waktu itu, atau pada waktu yang telah lampau, " Urai Narasumber.
Menurutnya, penerapan pasal tersebut kepada direktur PT NHR, Johan Rosiadi, di nilai tidak tepat, dan tidak benar, atau bahkan terkesan sebagai kriminalisasi, karena pada faktanya, pihak PT NHR, melalui direktur PT NHR, Johan Rosiadi, telah mengirimkan pejabat manager legal perusahaan itu untuk memenuhi panggilan Dinas tenaga kerja provinsi Riau.
, "Sesuai dengan pasal 3 UU No 3 Tahun 1951 itu, kita sudah mematuhi dan memenuhi panggilan pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, dan sudah memberikan semua keterangan yang diperlukan guna memperjelas semua permasalahan terkait laporan Irianto Wijaya terkait gaji yang dipermasalahkan, dan kita hadir sebagai saksi, namun kok tiba-tiba direktur PT NHR, Johan Rosiadi, yang belum pernah diperiksa sama sekali, bahkan disangkakan tentang menghalangi pemeriksaan, padahal jika dikaji dari sumber hukumnya, tidak ada unsur tersebut, bahkan tidak ada hubungannya, " Sebut Sumber Aktualdetik yang meminta agar namanya tidak ditulis.
Namun, atas informasi ini, Redaksi AKTUALDETIK.COM, telah menguji kebenarannya dan telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST., MH. Oleh Imron, pihaknya sudah memahami kronologis permasalahan secara konfrehensif berdasarkan laporan seorang yang diketahui sebagai mantan direktur utama PT NHR dan anaknya Irianto Wijaya, sehingga apa yang telah diputuskan oleh penyidik menurutnya sudah benar, dan jika dirasa tidak sesuai, Imron berharap ada praperadilan.
, "jadi memang benar pihak perusahaan sudah mengirimkan manager legal PT NHR untuk hadir sebagai saksi, tapi karena dalam proses selanjutnya kami sudah berpesan, agar direktur tersebut wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan, namun yang hadir selalu perwakilan, sehingga dari sini kami penyidik secara subjektif dapat menjadikannya sebagai tersangka, jika tidak puas ya silahkan di praperadilkan, " Kata Imron.
Imron juga mengatakan, pihaknya masih hanya melakukan proses hukum dalam perkara ini sebatas formil, menyangkut proses pemeriksaan, belum masuk pada materi pokok perkara.
Sumber: Wawancara
Penulis: FR
Editor : Red
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :