PT NHR Duga Ada Keberpihakan
Tetapkan Direktur Sebagai Tersangka, Diduga Disnakertrans Riau Berpihak?

Foto: Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Irianto Wijaya, merupakan anak dari mantan Direktur Utama PT NHR, Henry Wijaya, sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Seberida kecamatan Batang Gansal Inhu Provinsi Riau. Kabarnya akibat laporan Irianto terkait gajinya yang di klaim belum dibayarkan PT NHR, menjadi dasar Disnakertrans Riau tetapkan Direktur PT NHR sebagai tersangka, diduga ada keberpihakan. Selasa, 28/02/2023.
,"Irianto itu bukan Direktur atau bukan pejabat apapun di PT NHR, dan itu berdasarkan akta perusahaan, bukan asumsi atau spekulatif, melainkan faktanya memang begitu, sehingga dengan dasar apa Irianto menuntut gaji ke PT NHR?, " Sebut Sumber AKTUALDETIK malam ini, 29/02.
Menurutnya, sangat melahirkan kecurigaan pihaknya atas status hukum Direktur PT NHR (J) ditetapkan sebagai tersangka dengan UU No 3 Tahun 1951, karena tidak ada unsur menghalangi tugas bidang pengawasan dari disnakertrans provinsi Riau, yang dijadikan sebagai landasan hukum atas penetapan (J) sebagai tersangka.
, "Penetapan tersangka atas Direktur PT NHR ini, menurut kami tidak fair dan terindikasi adanya keberpihakan dari disnakertrans Riau. Coba bayangkan, pelapor bukan karyawan, itu berdasarkan data perusahaan yang sah, dan saat Direktur PT NHR (J) di undang untuk menghadiri nota pemeriksaan, kita datang sesuai dengan surat kuasa, dan PT NHR sudah menguraikan semua informasi yang diperlukan, dan sudah memberikan secara tertulis, namun tidak ada respon pihak disnakertrans Riau, malah dengan tiba-tiba menetapkan Direktur PT NHR sebagai tersangka," Lanjutnya.
Oleh karena tindakan disnakertrans Riau ini diduga ada "pesanan" sesuai dengan pernyataan sumber yang mengaku mengetahui persoalan itu, maka selain mempertanyakan dasar penetapan itu, pihak PT NHR pun telah menempuh jalur hukum melalui praperadilan di PN Pekanbaru.
, "Ini jelas-jelas sangat mencurigakan kami, atas dasar apa disnakertrans Riau dapat memproses laporan yang tidak memliki dasar hukum, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, tentang perselisihan dalam dunia kerja? Pelapor jelas bukan karyawan PT NHR, bukan PKWT atau apapun, sebagaimana diatur di alam UU Ketenagakerjaan, lalu kami dipanggil dan datang secara resmi atas nama perusahaan dan memberikan semua informasi, dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, ini kan aneh dan kami sudah menempuh praperadilan, tinggal sidang aja," Urai Sumber media ini.
Bahkan sumber yang mengakui dirinya sebagai karyawan PT NHR itu, pihaknya juga berharap agar Gubernur Riau, Drs Syamsuar dapat memperhatikan bawahannya dalam memberikan layanan kepada publik, termasuk kepada PT NHR, agar tidak ada perlakuan pejabat di pemprov Riau yang terkesan berpihak dan bertindak semena-mena.
, "Kami sangat sayang kan akan apa yang dilakukan oleh pihak disnakertrans Riau terhadap Direktur PT NHR, (JR). Kami benar-benar keberatan, karena tidak masuk akal akan apa yang menjadi dasar hukumnya dalam penetapan Direktur PT NHR sebagai tersangka," Pungkasnya.
Namun atas informasi ini, Redaksi AKTUALDETIK.COM telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Imron Rosiadi, untuk memperoleh keberimbangan berita, oleh Imron, mengatakan pihaknya sudah kerap mengingatkan Direktur PT NHR, agar tidak mewakilkan, namun faktanya, PT NHR disebutnya selalu mengutus perwakilan, sehingga secara subjektif, penyidik dari disnakertrans Riau dapat menetapkan tersangka.
, "Kami sudah selalu ingatkan agar Direktur perusahaan yang hadir, namun tetap saja yang hadi hadir perwakilan, kami bisa secara subjektif menetapkan tersangka, namun bila keberatan, ya silahkan saja di praperadilkan, kita jumpa di pengadilan saja," Jawab Imron lugas.
Editor: Red
Penulis: FR
Komentar Via Facebook :