Polisi berhasil bekuk pelaku pencurian
Polsek Hamparan Perak Bekuk 2 Tersangka Pencuri TBS Milik PTPN 2
2 pelaku pencurian kelapa sawit
HAMPARAN PERAK AKTUALDETIK.COM - Tekab Polsek Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berhasil membekuk dua pelaku pencurian Kelapa Sawit milik PTPN 2 Kebun Bulu Cina, Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan Laporan Nomor LP/100/XI/2020/H. Perak, atas nama Imam Noto (53) sebagai Mandor I di Kebun Kelapa Sawit Bulu Cina Pasar 13 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,
Tentang pencurian Buah Kelapa Sawit di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun XV Limo Miri Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kedua Pelaku Dedy Syahputra alias Dedy (35) Warga Limo Miri Dusun XV Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, dan rekannya Roky Ervanfiyansa alias Roky Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini dapat terungkap berkat adanya laporan Warga tentang pencurian Buah Kelapa Sawit yang dilakukan kedua pelaku di Blok 226 Afdeling 3 Kebun Bulu Cina Dusun 15 Limomiri Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak.
Kapolsek Hamparan Perak melalui Kanit Reskrim Iptu H.D.Simanjuntak langsung ke TKP dan membekuk ke dua pelaku.
Ketika di interogasi petugas ke dua pelaku mengakui perbuatannya, keduanya langsung diboyong ke Mako Polsek Hamparan Perak guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang sudah diamankan sebanyak 12 Tandan Buah Kelapa Sawit dan satu unit Sepeda Motor Scopy BK 5275 AEV. Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan Pasal 362 yunto 64 KUHP.
(Ali)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : aktualdetik19@gmail.com
Mohon dilampirkan data pribadi.



Komentar Via Facebook :