Kuat dugaan indikasi suap
Kejati Riau "Tantang" Pihak yang Keberatan dengan Pelantikan 188 Kepsek SMAN/SMKN/SLBN

PEKANBARU, AKTUALDETIK.COM,- Proses Pelantikan 188 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB Prov.Riau pada Februari lalu masih menjadi sorotan dari berbagai pihak masyarakat termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat(5/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos M.Simare-mare, ketika dikonfirmasi oleh awak media group Aktual menjawab terkait pelantikan 188 Kepala Sekolah tersebut yang diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku.
Adapun yang diduga dilanggar pada Permendikbud No.40 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada poin sertifikat-sertifikat kualifikasi dan batasan usia pada saat ditugaskan, padahal ada yang memiliki sertifikat dan memenuhi poin namun diberhentikan atau dinonjobkan.
Baca juga : DPRD Riau Akan Lakukan Hearing Terkait Pelantikan 188 Kepsek
"Fungsi kami (intelijen) adalah mendeteksi dalam hal mana yang menjadi wilayah kewenangan kami, nah pelantikan itu termasuk keputusan pejabat publik maka wewenangnya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN."
Ia menjelaskan bahwa jika dalam suatu perjanjian ada yang melanggar disebut dengan wanprestasi dan masuk lingkup hukum keperdataan, perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian pribadi secara perdata.
"Kami mendeteksi semua yang menimbulkan ancaman, gangguan dalam hal penegakan hukum, akan menjadi kewenangan kami jika dalam pelantikan ini ada indikasi suap atau korupsi." Jelas Marcos.
Lagi, Marcos menyebut jika ada indikasi suap, masyarakat boleh bertemu dengan dirinya untuk memberikan bukti dan informasi yang valid, serta kerahasiaan identitas akan dijamin sepenuhnya.
"Pelantikan tersebut namanya keputusan pejabat tata usaha negara, maka itu bisa dibatalkan dan digugat melalui wewenang PTUN." Sebutnya.
Asintel Kejati Riau juga menghimbau kepada masyarakat yang mengeluh dikarenakan dirinya diberhentikan atau dipindahkan pada jabatan pekerjaan tanpa dasar dan pertimbangan yang jelas, diharapkan mendiskusikan secara hukum di Kejaksaan Tinggi Riau dengan gratis.
"Nanti jaksa disini akan memberikan solusi dan saran kepada masyarakat terkait hal itu, kita bertindak sebagai pengacara negara." Tutupnya.
Reporter : Ishak Nomensen Sibarani
Komentar Via Facebook :