Modus Adendum Kontrak Untuk Koruspi Marak
Kejati Sumbar Bidik Proyek Sapi Bunting, Aspidsus Hadiman, Temukan Kerugian Negara 7,3 Miliar
Foto: Kajati Sumbar, Asnawi, didampingi oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman, SH., M.H, sedang menyampaikan keterangan pers nya kepada sejumlah wartawan
AKTUALDETIK.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, yang dipimpin oleh Kajati, Asnawi, kembali menorehkan prestasi dalam melaksanakan tugas, khususnya di lingkungan kejaksaan tinggi Sumatera Barat, dengan berhasil membongkar tindak pidana korupsi para pejabat di dinas peternakan dan kesehatan hewan di pemprov Sumatera Barat. 15/07/2023.
Menurut informasi dari Kajati Asnawi, yang beberkan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman, S.H.,M.H, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Dinas terkait diketahui melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar R.35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan kedalam 5 paket Kontrak.
,"Pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni :
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2 CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3," Sebut Hadiman kepada wartawan.
Menurut Hadiman yang dikenal bekerja dengan profesional itu, dalam perkembangan pelaksanaan pengadaan sapi bunting yang masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
,"Pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting," Lanjut Hadiman.
Dijelaskan Hadiman, diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kergian Keuangan Negara / Daerah.
Kabarnya, saksi dalam perkara ini elah diperiksa kurang lebih 99 orang (pihak Dinas, penedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sdh meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen.
Disebutkan bahwa Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hail perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-
,"Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial 1. DM selaku KPA, 2. FA selaku PPTK, 3. AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. Tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan," Ujar Hadiman.
Hadiman, yang sempat memporak-porandakan para koruptor di Kabupaten Kaunsing Riau pada tahun 2020 itu, menyebutkan, para pelaku disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tersangka serta langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Pengadaan Sapi Bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (14/07).
Kajati Sumbar, Asnawi, melalui Kasi Pidsus Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, kepada wartawan mengatakan berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 7.365.458.205,-
“Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan,” ungkapnya, Jumat malam.
Sumber : Kejati Sumbar
Penulis: Feri. S
Editor: Red



Komentar Via Facebook :