Pelanggaran Kampanye

Pasangan Calon Nomor 3, Pilkada Pelalawan, Husni Tamrin - T Edy Sabli Terbukti Melanggar

Pasangan Calon Nomor 3, Pilkada Pelalawan, Husni Tamrin - T Edy Sabli Terbukti Melanggar

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor 3 Terbukti Melanggar

PEKANBARU AKTUALDETIK. COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dengan nomor urut 3 (Husni Tamrin - T. Edy Sabli) pada pemilu Desember 2020 mendatang, ternyata terbukti melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan atas temuan register Bawaslu Kabupaten Pelalawan dengan Nomor : 006/TM/TB/KAB/04.08/XI/2020. Kamis 12/11/2020.

Hal itupun dituangkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam berita acaranya bernomor : 320/PK.01-BA/1405/KPU-KAB/XI/2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Atas Temuan Register Bawaslu Kabupaten Pelalawan Nomor : 006/TM/PB/KAB/04.08/XI/2020 Tanggal 01 November 2020.

Adapun unsur-unsur personal dari KPU Pelalawan yang telah melakukan rapat pleno untuk menyatakan pernyataan tersebut adalah yakni, Wan Kardiwandi ( Ketua) H. Priyono (Anggota), Muhammad Aris (Anggota), Selamat Mulyono (Anggota), Bapri Naldi (Anggota).sebagaimana dalam surat berita acara tersebut. 

Menurut keterangan didalam surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang diterima KPU tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan dengan nomor urut 3, memiliki dua jenis pelanggaran, yakni pertama dugaan pelanggaran pidana Pemilihan yang dilakukan oleh pasangan tersebut, namun tidak ditindaklanjuti tanpa menyebutkan alasan yang konkret. 

Sementara pelanggaran jenis kedua adalah terkait Administrasi, dan dinyatakan ditindaklanjuti oleh KPU Sebagaimana dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk selanjutnya diberikan sanksi sebagaimana dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa pihak KPU Kabupaten Pelalawan telah melakukan beberapa hal untuk memastikan perihal yang terjadi, diantaranya, KPU Kabupaten Pelalawan telah melakukan pencermatan dokumen terkait, sebagaimana direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Kemudian KPU Pelalawan juga telah melakukan Penggalian, Pencarian dan berbagai masukan dari berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan KPU Provinsi Riau, sehingga diputuskan oleh KPU Kabupaten Pelalawan, bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor urut 3 ( Husni Tamrin - T. Edy Sabli) terbukti melanggar Administrasi Pemilihan atas temuan Register Bawaslu Kabupaten Pelalawan. 

Atas fakta tersebut di atas, disebukan bahwa KPU Kabupaten Pelalawan akan segera memberikan Sanksi peringatan tertulis, Perintah penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan paling lambat tanggal 18 November 2020 pukul 16.00 Wib beserta menyerahkan bukti penarikan bahan kampanye kepada KPU Kabupaten Pelalawan. 

(Feri Sibarani)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :