Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027

Dr. Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027

JAKARTA,AKTUALDETIK.COM

Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda legislasi penting, termasuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta 15 RUU tentang Kabupaten/Kota.

Pada agenda pertama, rapat memasuki Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan atas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian agenda legislasi DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Selanjutnya, Rapat Paripurna membahas Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota. Pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan pengaturan dan penataan dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah pada masing-masing kabupaten dan kota.

Agenda ketiga adalah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU dimaksud menjadi RUU usul DPR RI.

Rapat juga membahas persetujuan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembahasan legislasi di DPR RI.

Kehadiran Dr. Maruli dalam Rapat Paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi bersama anggota DPR RI lainnya.

Melalui agenda legislasi yang dibahas, DPR RI terus menjalankan proses pembentukan undang-undang dengan memperhatikan kebutuhan hukum, perkembangan masyarakat, serta kepentingan nasional.
(Al)

Komentar Via Facebook :