Kadisdik Pekanbaru Dan Pj Walikota Diminta Sikapi

Ketua LP-KKI Minta Kejaksaan Tertibkan Pungutan di Sekolah SMPN 44 Pekanbaru

Ketua LP-KKI Minta Kejaksaan Tertibkan Pungutan di Sekolah SMPN 44 Pekanbaru

Foto: Foto Sampul buku tata tertib yang diduga menjadi ajang pungutan setiap tahun di sekolah SMPN 44 Pekanbaru

AKTUALDETIK.COM - Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) Feri Sibarani, SH, meminta Kejaksaan Negeri Pekanbaru tertibkan dugaan Pungli di sekolah SMPN 44 Pekanbaru. 29/08/2023.

Kabarnya, baru-baru ini, LP-KKI menerima informasi dari warga, bahwa di sekolah SMPN 44 Pekanbaru ada praktek yang diduga kuat sebagai tindakan memungut uang/barang/jasa dari peserta didik atau wali murid, yang konon diketahui, hal itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

, "jadi kami menerima via email Redaksi dan WA bahwa sebuah kontak nomor yang mengaku sebagai warga Pekanbaru mengetahui adanya praktik pungutan terhadap peserta didik di SMPN 44 Pekanbaru. Atas hal itu, kami mencoba menggali kebenarannya, dengan meminta semacam bukti, dan ternyata dikirimkan foto bentuk buku tata tertib, dan pengakuan adanya beberapa pungutan lainya yang bersifat tetap dan ditenukan waktu dan besarnya, " Tukas Feri membeberkan. 

Menurut Feri, dari informasi tersebut diketahui, pihak sekolah SMPN 44 Pekanbaru melakukan dugaan pungutan liar (Pungli) dengan beberapa item, antara lain, 1. Biaya Kartu Pustaka Rp. 10.000, 2. Biaya Buku Tata Tertib Rp. 15.000, 3. Uang Baju. Bahkan kabarnya, ada uang baju sudah lunas dibayarkan, namun baju belum diserahkan. 4. Setiap Senin dipungut Uang Kegiatan, 5. Setiap hari Rabu dipungut Uang Lingkungan. 6. Setiap Jumat dipungut Uang Imtaq. 

, "Semua bentuk pungutan tersebut sangat bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, " Kata Feri. 

Sebagaimana diketahui, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya. Atau sengaja ditabrak aturan yang ada, dan analisa saya, hal ini kerap dijadikan sebagai modus untuk melancarkan aksi pihak sekolah," Lanjutnya.

Hal selanjutnya dipaparkan Feri, bahwa Pungli disekolah dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena menurutnya, bukan tidak mungkin, hasil pungutan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga para peserta didik menjadi korban yang dirugikan. 

, " Kami sebagai lembaga masyarakat dari LP-KKI, meminta Kajari Pekanbaru dapat memberikan perhatian terhadap kejadian seperti ini, karena hampir setiap minggu kami menerima laporan atau informasi tentang pungutan di sekolah negeri, khusunya SMPN 44 ini, dari kesan-kesan yang kami dengar, pihak sekolah, atau Kepala Sekolah SMPN 44 seakan tidak bersalah dengan tindakan tersebut, " Sebut Feri. 

Selanjutnya, Feri juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dan khusunya Kabid SMP, agar memanggil Kepala Sekolah SMPN 44 Pekanbaru untuk meminta keterangan tentang informasi tersebut, dan meminta pertanggungjawaban akan praktik pungutan sebagaimana yang di informasikan warga. Bahkan menurutnya, dalam waktu dekat, LP-KKI juga akan menyampaikan hal ini ke Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, karena di sekolah SMPN 44 masih didapati praktik pungutan, yang di prediksi memberatkan orang tua/wali murid, khusunya kalangan masyarakat yang kurang mampu. 

Sumber: Masyarakat
Penulis: IS
Editor: Red

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: [email protected].

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
 

Komentar Via Facebook :