Sidang Lanjutan Perkara Sabu 125 Kg Dan TPPU Rp 3,319 Miliar PH Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

Sidang Lanjutan Perkara Sabu 125 Kg Dan TPPU Rp 3,319 Miliar PH Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi

DUMAI, Aktualdetik.com - Penasehat hukum (PH) terdakwa Thomas Tong, perkara sabu 125  Kg dan kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Rp 3,319 miliar lebih batal mengajukan eksepsi atas dakwaan yang didakwa JPU Kejari Dumai terhadap terdakwa dalam perkara ini.

Pembatalan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Thomas tong disampaikan dihadapan sidang oleh PH terdakwa dalam perkara nomor ; 301 dan 308 yang di gelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, Selasa (3/10/2023).

"Kami tim PH terdakwa tidak jadi mengajukan eksepsi yang mulia", seakan demikian penggalan kalimat yang disampaikan PH terdakwa Agus Susanto SH kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH.

Atas pernyataan tim PH terdakwa yang menyebut tidak jadi mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU, Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH sempat mengingatkan PH terdakwa untuk tidak menyesal kemudian.

Dengan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dari Agus Susanto SH, PH terdakwa Thomas Tong, menggambarkan bahwa seluruh isi dakwaan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Thomas Tong adalah sudah benar adanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Thomas Tong dihadapkan di kursi pesakitan PN Dumai dalam dua berkas perkara, yakni perkara ekstasi dan sabu 125 gram perkara nomor ;  308/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan perkara dugaan TPPU dari kasus sabu sebesar Rp 3,319 miliar perkara nomor : 301/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, diajukan barang bukti uang senilai Rp 3.319.000.000,00 (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah).

Dikutip dari SIPP berkas dakwaan terdakwa Thomas Tong, dalam buku tabungan disalah satu bank di Dumai, ada sekitar 170 lebih transfer transaksi uang keluar dan masuk dari rekening atas nama pihak lain yang dikelola oleh terdakwa Thomas Tong.

Mulai dari tanggal 4 Desember 2022 hingga 31 Mei 2023 dengan besaran transaksi bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Barang bukti 1 (satu) buah buku rekening BRI (tabungan BRI Britama Bisnis) dengan nomor rekening 0159-01-001676-56-6 an. Suria Kartono adalah dipegang atau dikuasai, digunakan untuk transaksi dan dikelola oleh terdakwa Thomas Tong.

Dalam buku tabungan tersebut terdapat saldo akhir pada saat diamankan oleh Anggota Kepolisan Sat Res Narkoba Polres Dumai sebesar Rp3.319.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah).

Rincian transaksi lebih kurang 170 kali yang dikelola terdakwa, baik transaksi keluar maupun masuk tidak wajar dan tidak diketahui asal uang masuk di dalam rekening tersebut.

Sementara itu, dalam perkara nomor : 308, terdakwa Thomas Tong alamat Jalan Sukajadi Dumai ini didakwa memliki narkotika jenis ekstasi 17 butir dengan harga berbeda dibeli dari Arul (DPO) di Pekanbaru. Kepemilikan pil ekstasi ini pada terdakwa diketahui saat Thomas Tong ditangkap aparat kepolisian Polres Dumai.

Saat itu terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai, tepatnya di depan rumah terdakwa.

Terdakwa diamankan oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dan dibawa ke kantor Polres Dumai sehubungan dengan penguasaan rekening Bank BRI atas nama SURIA KARTONO ada transaksi yang mencurigakan hingga jumlahnya miliaran tersebut.

Pada saat penggeledahan terhadap kendaraan merek Toyota Fortuner warna hitam BM 70 CT yang pada saat penangkapan dikendarai oleh terdakwa dan ditemukan narkotika jenis pil Ekstasi di dalam 2 (dua) kantong plastik kecil.

Di dalam 1 (satu) kantong plastik ada ditemukan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 4 (empat) butir yang terdiri dari 2 (dua) butir berwarna hijau dan 2 (dua) butir lagi berwarna merah muda dan 1 (satu) kantong plastik lagi ada patahan pil Ekstasi warna biru.

Kemudian 11 (sebelas) butir Pil Happy Five warna merah muda dan setelah ditanyakan terdakwa meng
[10.16, 4/10/2023] Aston Tambunan: Sambungan
[10.16, 4/10/2023] Aston Tambunan: Kemudian 11 (sebelas) butir Pil Happy Five warna merah muda dan setelah ditanyakan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis pil Ekstasi dan Psikotropika jenis Happy Five yang ditemukan di dalam tas tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari ARUL (DPO) di Pekanbaru.

Selain terdakwa Thomas Tong (35) dihadirkan dalam sidang lanjutan agenda sidang eksepsi ini, dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Rustam dan terdakwa Abdul Syukur (berkas terpisah) yang berkaitan dengan perkara ini (perkara seplit) perkara nomor ; 300/Pid.Sus/2023/PN.Dum juga dihadirkan bersamaan di ruang sidang.

Terhadap perkara dengan terdakwa Rustam dan Abdul Syukur, PH terdakwa yang hadir dalam sidang membacakan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang didakwa JPU.

PH terdakwa dalam nota keberatannya menyebut bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat sehingga PH tersebut memohon kepada majelis hakim mohon agar surat dakwaan dibatalkan demi hukum atau mohon keadilan seadilnya.

Atas eksepsi dari PH terdakwa, JPU Andi Saputra Sinaga SH MH didampingi Jaksa Tabah Santoso SH MH menyebut akan memberikan tanggapan atas eksepsi PH terdakwa.**

Komentar Via Facebook :