Kasus TPPO PMI Ilegal, JPU Tuntut Terdakwa 6 Tahun Penjara
DUMAI, Aktualdetik.com - JPU Kejari Dumai menuntut terdakwa Bambang Warsito dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara dalam perkara tindak pindana ke imigrasian atau kasus perdagangan orang (TPPO) PMI ilegal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga SH MH, di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA membacakan surat tuntutannya untuk terdakwa Bambang Warsito (31), sidangnya dibuka majelis hakim dipimpin hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH, Selasa (3/10/2023).
Menurut Jaksa Andi Saputra Sinaga dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Bambang Warsito alias Bambang Bin Erianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ‘’turut serta melakukan penyeludupan manusia’’.
Perbuatan terdakwa menurut Andi Saputra Sinaga diatur dan diancam pidana pada pasal 120 ayat (1) UU. RI. Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrsian Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Oleh karena itu, Andi Saputra Sinaga SH MH, dalam perkara nomor : 276/Pid.Sus/2023/PN Dum ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Warsito alias Bambang, warga Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai ini berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Selain tuntutan pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Terhadap tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Andi Saputra Sinaga SH MH menuntut terdakwa 6 tahun penjara, Penasehat hukum (PH) terdakwa menjawab majelis hakim akan mengajukan nota pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan.
Sebagaimana diketahui, perkara ini berawal Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa Bambang Warsito alias Bambang yang sedang berada didalam rumahnya di Jaya Mukti Kota Dumai dihubungi Herman (DPO) lewat telepon seluler dengan berkata “Boat sudah balik’’.
Maksudnya bahwa ada speedboat yang membawa PMI 7 orang telah bertolak dari Malaysia menuju ke Dumai tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuh resmi.
Selanjutnya terdakwa Bambang Warsito menghubungi saksi Restu Andi Siregar (perkaranya sudah putus dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menjemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang pulang dari Malaysia di Jalan Perpat Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kemudian Restu Siregar menjemput 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke ke pelabuhan yang sudah ditunjuk dengan membawa mobil honda Jazz lalu membawa ke 7 orang PMI illegal tersebut ke rumah terdakwa Bambang Warsito sebagai tempat penampungan.**



Komentar Via Facebook :