PT ACST Gugat PKPU Pemilik Tower Indonesia I

PT ACST Gugat PKPU Pemilik Tower Indonesia I

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - PT.China Sonangol Media Investment digugat oleh PT.Acset Indonusa Tbk (ACST) bersama dengan China Construction Eighth Engineering Division Corp Ltd dan PT. Bintai Kindenko Engineering Indonesia dengan permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).

Sekretaris Perusahaan Acset Indonusa Maria Cesilia Hapsari enggan menanggapi lebih lanjut. 

"Untuk kasus ini, kami belum dapat memberikan keterangan. Karena kami masih dalam registrasi pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Maria kepada awak media Senin (16/11). 

Permohonan PKPU untuk China Sonangol Media Investment tersebut didaftarkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan nomor perkara 385/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Senin, 23 November 2020. 

Acset Indonusa memiliki hubungan dengan China Sonangol Media Investment terkait proyek Tower Indonesia I yang digenggam oleh ACST pada Desember 2016 silam. 

Kontrak tersebut didapatkan ACST melalui afiliasi Bintai Kindenko Engineering Indonesia.Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 1,4 triliun, setara dengan porsi kepemilikan ACST di proyek tersebut 45%. 
 
Tower Indonesia I merupakan proyek gedung pencakar langit milik China Sonangol Media Investment yakni perusahaan patungan antara China Sonangol Land dan Media Group.

Kontrak struktur gedung ini digarap oleh perusahaan joint operation antara Acset Indonusa dengan China Construction Eighth Engineering Division dengan nilai kontrak total Rp 4 triliun.

Adapun, proyek tersebut terhenti karena pandemi Covid-19. Di mana progres pekerjaan terakhir baru mencapai 38%. Proyek ini rencananya akan menjadi gedung tertinggi di Indonesia dengan 55-59 lantai, berlokasi di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Komentar Via Facebook :