Pakar Lingkungan Sorot AMDAL

Jalan Rusak Akibat Proyek PLN, Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi Angkat Bicara

Jalan Rusak Akibat Proyek PLN, Pakar Lingkungan Riau, Dr Elviriadi Angkat Bicara

Site Manager Dan Pakar Lingkungan

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Jalan Tambusai atau disebut juga Jalan Nangka yang merupakan jalan dengan status jalan Provinsi di Pekanbaru mengalami kerusakan retak pada bahu jalan akibat proyek PLN UIP Sumbagteng yang dikerjakan oleh Kontraktor.

Proyek PT PLN (Persero) yang sedang melakukan pengerjaan pemasangan jaringan transmisi bawah tanah atau Saluran Kabel Tegangan Tinggi 150 Kilo Volt (SKTT 150 kV) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, yakni SKTT 150 kV Kota Pekanbaru – Garuda Sakti memiliki panjang bentang 7 Kilo Meter yang melintasi jalan Tambusai hingga Jalan Air Hitam sampai dengan Garuda Sakti Pekanbaru sebagaimana disampaikan oleh Lukman Hakim, selaku Site Manager Kontraktor pelaksana.

,"Ini proyek SKTT 150 kV di mulai dari Kota Pekanbaru terus ke Jalan Air Hitam hingga ke Garuda Sakti," urai Lukman Hakim menjawab pertanyaan awak media.

Menurut Lukman pihaknya dalam melaksanakan proyek pemasangan jaringan kabel tersebut melakukan beberapa kegiatan, diantaranya melakukan Pengeboran, Penggalian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk  pemasangan jaringan kabel bawah tanah. 

Akibat kegiatan proyek PLN tersebut, Masyarakat pengguna jalan khususnya yang melintasi jalan Tambusai dari arah Terminal AKAP menuju Mall SKA menjadi terganggu akibat adanya pekerjaan proyek, namun tak sampai disitu, lalu lintas jalan juga kian terganggu akibat kerusakan bahu jalan di areal lokasi pekerjaan yang tampak mengalami keretakan kasar dan di police line karena hal itu dikhawatir kan dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas khususnya pengguna kendaraan sepeda motor.

Atas peristiwa kerusakan bahu jalan tersebut, kepada awak media pihak Perusahaan kontraktor melalui site Manager, Lukman Hakim pun menyatakan pihaknya bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan seperti semula.

,"Ya benar kerusakan ini meniadi tanggung jawab kami dan kami berkomitmen untuk memperbaiki keadaan yang rusak seperti semula," Ungkap Lukman.

Hal ynag sama juga disampaikan oleh rekan Lukman, yakni Naldy, dalam tanggapannya kepada awak media menegaskan bahwa perihal rusaknya bahu jalan pada areal lokasi pekerjaan disebutnya sebagai hal biasa.

,"Kerusakan pada jalan di areal lokasi pekerjaan adalah hal biasa terjadi pak, kami juga akan memperbaikinya setelah kegiatan Proyek selesai," Kata Naldy.

Bahkan Naldy juga menyebutkan bahwa pihaknya dengan Dinas PUPR Provinsi Riau telah membuat kesepakatan bersama tentang kesiapan pihaknya untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat pekerjaan proyek pemasangan jaringan kabel PLN tersebut.

Untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait peristiwa kerusakan pada sebagian bahu jalan Tambusai Pekanbaru itu, awak media juga melakukan konfirmasi dengan Humas PLN UIP Sumbagteng, Budiwarman, dinomor kontak +62 812-7093-xxx, namun hingga beriat ini dimuat, Budiwarman belum bersedia mengangkat telepon selulernya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN tentunya sangat taat pada mekanisme dan semua aturan terkait akan dilakukannya sebuah pekerjaan, yakni khususnya terkait Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana Dokumen ini adalah hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatannya berpotensi berdampak buruk pada lingkungannya, seperti kerusakan yang terjadi pada jalan Tambusai adalah mengundang pertanyaan publik, apakah perusahaan Pelaksana telah memiliki dokumen  AMDAL atau UKL - UPL sebagai hasil kajian antisipasi dan dasar pengambilan keputusan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.

Dikutip dari berbagai sumber dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup, menjelaskan, kenapa diperlukan AMDAL, yaitu untuk diperlukannya suatu studi kelayakan dikarenakan tercantum didalam Undang-Undang dan juga Peraturan Pemerintah serta untuk menjaga lingkungan dari suatu operasi proyek kegiatan industri atau juga kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Manfaat AMDAL bagi Pemerintah adalah untuk mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. Menghindarkan konflik dengan masyarakat. Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Sementara terkait hal ini, pakar ilmu lingkungan hidup Riau, yang sekaligus Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI, Dr. Elviriadi, M.Si kepada awak media mengatakan baginya pengerjaan proyek PLN tersebut telah mengganggu pengguna jalan.

,"Walikota dan atau Dinas LHK Kota Pekanbaru harus mengecek kesesuaian spek ditingkat perencanaan dengan fakta lapangan. Saya minta Dewan Check AMDAL Pekerjaan itu," ketus ketua Departemen Perubahan Iklim majelis Nasional KAHMI itu.

Bahkan Elviriadi yang dikenal aktif dalam menyoroti perubahan iklim lingkungan hidup Riau itu melihat fakta pengerjaan kontraktor pelaksana proyek PLN dilapangan dengan terjadi kerusakan jalan, disebutkan adanya dugaan pelanggaran.

,"Melihat indikasi itu, ada kejanggalan AMDAL itu, Atau SOP nya dilanggar, Masyarakat bisa menggugat melalui class action," pungkasnya.

Feri Sibarani
Sumber : Investigasi lapangan

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,


 

Komentar Via Facebook :