Masyarakat Sumut harus bersatu

Matinya HAM di Sumatera Utara, Desakan Pencabutan Izin PT TPL Pasca Dugaan Perusakan Hutan dan Benca

Matinya HAM di Sumatera Utara, Desakan Pencabutan Izin PT TPL Pasca Dugaan Perusakan Hutan dan Benca

Foto Ilustrasi Kondisi Alam dan kehidupan Masyarakat Akibat bencana Alam Dashyat di Sumut

MEDAN, AKTUALDETIK.COM — Gelombang penolakan terhadap aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kembali menguat setelah dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL). Perusahaan tersebut dituding melakukan perambahan kawasan hutan lindung, penebangan hutan alam, hingga melampaui batas konsesi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keselamatan warga. Dugaan okupasi kawasan lindung dan eksploitasi hutan alam disebut telah merusak fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan, termasuk tata air dan stabilitas tanah.

Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan

Secara normatif, tindakan perusakan hutan dan pelanggaran izin konsesi berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf e melarang setiap orang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Mengatur sanksi pidana berat terhadap aktivitas pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 melarang perusakan lingkungan hidup dan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha.

Dugaan Dampak: Bencana dan Korban Jiwa

Masyarakat mengaitkan aktivitas eksploitasi hutan dengan terjadinya bencana longsor besar pada akhir 2025 yang disebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur. Meski hubungan sebab-akibat masih memerlukan pembuktian ilmiah dan investigasi resmi, para pemerhati lingkungan menilai kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Kerusakan kawasan hutan lindung akan menghilangkan fungsi resapan air dan penahan tanah, sehingga berpotensi memicu longsor dan banjir bandang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di wilayah tersebut.

Konflik Sosial Berkepanjangan

Selain isu lingkungan, PT TPL juga disebut terlibat konflik agraria dengan masyarakat lokal yang berlangsung bertahun-tahun. Warga menuding adanya penyerobotan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka, termasuk lahan pertanian dan pemukiman.

Situasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan lokal sebagaimana dijamin dalam:

UUD 1945 Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menjamin hak atas rasa aman dan lingkungan yang tidak mengancam kehidupan.

Desakan kepada Pemerintah Daerah

Desakan publik kini diarahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengambil langkah tegas. Sejumlah elemen masyarakat meminta agar izin konsesi PT TPL dicabut secara permanen demi mencegah potensi bencana lanjutan dan konflik sosial yang lebih luas.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan evaluasi izin kepada pemerintah pusat, terutama jika ditemukan pelanggaran serius dan dampak sosial-lingkungan yang signifikan.

Pentingnya Investigasi Independen

Sejumlah pihak juga mendorong dilakukannya audit lingkungan dan investigasi independen guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran serta kaitannya dengan bencana yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam penyelesaian konflik ini.

“Negara wajib hadir melindungi rakyat. Jika aktivitas korporasi terbukti mengancam keselamatan publik, maka tidak ada kompromi selain penegakan hukum yang tegas,” ujar seorang akademisi hukum lingkungan.

Penutup

Kasus dugaan pelanggaran oleh PT TPL menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Di tengah meningkatnya ancaman bencana ekologis, kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam menjadi tuntutan yang tidak bisa ditunda.

Red
 

Komentar Via Facebook :