Pekanbaru dambakan pemimpin bersih

Daftar Calon Wako Pekanbaru Berurusan Dengan Hukum, LP-KKI Minta Penegak Hukum Harus Jelaskan

Daftar Calon Wako Pekanbaru Berurusan Dengan Hukum, LP-KKI Minta Penegak Hukum Harus Jelaskan

Foto: Tiga sosok tokoh calon peserta pilkada tahun 2024 untuk pemimpin Kota Pekanbaru

AKTUALDETIK.COM - Ratusan ribu warga kota pekanbaru mendambakan pemimpin yang bersih, transparan, jujur, ananah, serta mampu merespon segala aspirasi masyarakat untuk sebuah kesejahteraan dan layanan publik yang baik. Melihat dari sejumlah calon walikota yang muncul akhir-akhir ini, ternyata ada beberapa orang yang masih berurusan dengan Hukum dan perlu kepastian dari lembaga Penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Sabtu, 03/08/2024.

Berdasarkan penelusuran awak media ini, ditemukan ada 3 sosok tokoh yang justru merencanakan diri untuk maju sebagai calon walikota Pekanbaru pada tahun 2024, ketiganya diketahui masih berurusan dengan lembaga Penegak hukum, baik di Polda Riau maupun di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Ketiga sosok tokoh tersebut antara lain adalah, Calon kuat dari partai Demokrat, atau yang sekaligus sebagai ketua Wilayah Demokrat provinsi Riau, Agung Nugroho, yang juga masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Riau 2019-2024. Berdasarkan penelusuran awak media ini, didapati informasi bahwa Agung Nugroho pada tahun 2010, pernah dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku pernah di nikahi oleh Agung, dengan memalsukan surat nikah. 

Bahkan kasus ini diduga mengendap selama 12 tahun di Polda Riau, sehingga oleh wanita yang bernama Gisella Kartika bersama kuasa hukumnya, Erwin Manurung, SH, MH, pada 25 Maret 2022 lalu kembali mempertanyakan pihak penyidik polda Riau tentang perihal laporan tersebut. Diketahui, hingga saat ini, belum  ditemukan informasi bahwa kasus tersebut telah berakhir di Pengadilan atau dihentikan dengan surat SP3. 

Atas hal itu, salah satu Lembaga masyarakat di Kota Pekanbaru, yaitu Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), melalui ketuanya, Feri Sibarani, SH, MH, pada perbincangan dengan awak media dengan tema "Pekanbaru Menjadi Kota Yang Maju dan Sejahtera di Tangan Pemimpin yang Bersih" mengatakan, terkait hal itu, Polda Riau perlu segera menetapkan status hukumnya agar ada kepastian hukum bagi Agung Nugroho, sehingga terhindar dari segala bentuk opini yang merugikan yang bersangkutan. 

, "Kami sebagai peran masyarakat tentunya berharap, agar siapapun nantinya terpilih sebagai walikota Pekanbaru, harus sosok yang bersih dan tidak berurusan dengan hukum. Sebab, seseorang yang sudah berurusan dengan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka, tentunya secara reputasi sosial sudah cacat dan tidak terhormat lagi sebagai Kepala daerah. Nah untuk itu, kami dari LP-KKI, perlu menyampaikan, agar Polda Riau dapat segera memberikan kepastian soal ini, sehingga dapat meyakinkan para pendukung Agung, bahwa pilihannya bersih dari perilaku yang tercela, " Sebut Feri Sibarani. 

Hal tersebut disampaikan Feri Sibarani, mengingat pihaknya sampai saat ini mengaku belum pernah mendengar tentang kabar tindaklanjut dari laporan oleh Gisella Kartika dan kuasa hukumnya di Polda Riau. 

, "Idealnya penegakan hukum itu kan sesuai KUHAP, kalau punya 2 alat bukti yang cukup tentunya kasus bisa naik ke tahap selanjutnya. Jika tidak, demi kepastian hukum dan keadilan, seharusnya dihentikan. Nah, ini kan sudah sangat lama ya, bahkan kasus itu kalau tak salah sudah dilaporkan sejak tahun 2010. Terbaru ditindaklanjuti lagi pada tahun 2022 kemarin. Sampai saat ini kita belum ada dengar seperti apa. Masa sih tidak ada kejelasan seperti apa?, " Beber Feri. 

Tak hanya itu, sosok lainnya, ada Ida Yulita Susanti dari partai Golkar dan masih berstatus sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019-2024. Kabarnya hingga saat ini pun masih menjadi sosok yang berurusan dengan hukum di Kejari Pekanbaru. Bahkan kabar terbaru, berdasarkan penelusuran awak media ini, nama Ida masih disebut-sebut sebagai orang yang masuk tahap penyidikan di Pidsus Kejari Pekanbaru dengan sangkaan kasus dana transportasi dewan. 

Berikutnya, yang paling menghebohkan adalah, ada nama mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, alias Uun. Muflihun kabarnya telah diperiksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Tak tanggung-tanggung, kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau itu menurut Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, pihaknya menemukan adanya 12 ribuan SPJ Fiktif dan 35 ribuan tiket fiktif. Selain nama Muflihun, ternyata ada nama mantan Sekretaris DPRD Riau sebelumnya, Kaharuddin, yang juga sudah terperiksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Riau. 

, "Tentunya ini semua menjadi pertimbangan warga Kota Pekanbaru. Ketiga tokoh ini sebenarnya sudah memiliki treck record dalam bidang masing-masing. Ada plus minusnya. Namun terkait urusan dengan lembaga Penegak hukum ini harusnya clear, dan tidak terkesan digantung oleh Penegak hukum. Warga juga ingin pilihannya tidak dikaitkan dengan perbuatan yang tidak terhormat. Sementara seseorang yang sudah terlapor dan terperiksa di Kepolisian atau di Kejaksaan tentunya terindikasi kuat adanya perbuatan yang melanggar hukum. Nah ini harus dalam waktu dekat dapat dijelaskan oleh para Penegak hukum itu, " Jelas Feri Sibarani. 

Sumber: LP-KKI
Penulis: RV

Komentar Via Facebook :