Kejari Inhu Disorot Masyarakat
Kejari Inhu Tuntut Rendah Pengedar Narkoba 344 Gram, LP-KKI Angkat Bicara
Foto: Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, dan Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H
AKTUALDETIK.COM - Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) soroti penuntutan hukuman yang tergolong rendah terhadap pengedar Narkotika golongan satu, dengan jenis shabu-shabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu Riau. Kabarnya, pelaku pengedar narkoba dengan berat 344 gram, hanya diganjar hukuman penjara 12 tahun enam bulan, yang seharusnya menurut Undang-Undang pelaku dihukum mati. Selasa, 26/08/2024.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selasa, 26/08/2024.
Dampak dari penyalahgunaan Narkotika, khususnya jenis shabu-shabu atau golongan satu, berdasarkan hasil riset, sangat lah berbahaya. Bahaya narkoba bukan saja hanya soal hilangnya rasa nyeri dan timbulnya ketergantungan, melainkan Narkotika sudah berdampak merusak generasi muda hampir disetiap pelosok Indonesia, termasuk di Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) Riau.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, mengatakan, bahwa dalam rangka mencegah dampak narkoba terhadap masyarakat, peran Lembaga Penegak hukum sangat vital. Menurutnya, selain ditingkat penyidikan oleh aparat kepolisian, penuntutan kasus-kasus Narkoba oleh Jaksa harus berorientasi ada pemberian efek jerah agar memberikan kontribusi untuk mengurangi kasus-kasus peredaran narkoba, khususnya di Kabupaten Inhu Riau.
, Pertama, kita semua sepakat bahwa Narkoba adalah musuh Negara dan musuh kita bersama. Tidak diragukan lagi dampak destruktif dari barang haram ini. Sudah jutaan manusia mati sia-sia akibat narkoba. Bahkan sekalipun tidak mati, seorang yang sudah terpapar narkoba hampir dapat disebut sudah tidak ada artinya hidup lagi, karena hanya membuat masalah di tengah masyarakat, " Kata Feri Sibarani.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah membentuk Undang-Undang yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum guna mencegah dan memberantas keberadaan Narkotika ditengah kehidupan masyarakat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menurut Feri sudah sangat lengkap dan mengatur semua perihal yang dapat digunakan oleh penegak hukum guna menghindari masyarakat dari korban narkoba.
, "Kenyataannya, kasus-kasus narkoba terus berkembang biak dari tahun ke tahun. Jumlahnya bukan menurun, tetapi justru menggila, seakan-akan tidak ada yang dapat mencegahnya. Pertanyaannya, apa yang dilakukan oleh penegak hukum? Kepolisian, BNN dan Kejaksaan? Merujuk dari kasus atas nama Hj. Nurhasanah (als) Mak Gadi di Inhu, barang bukti seberat 344 gram namun hanya dituntut 12 tahun enam bulan penjara oleh Kejari Inhu. Padahal harusnya, hukuman diatas 5 gram saja perintah Undang-Undang harus hukuman mati, setidaknya seumur hidup, " Ujar Feri.
Ia menyebutkan, pada pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 sangat jelas dipahami bahwa Negara sangat serius untuk memberantas peredaran narkoba serta konsen dan atensi terhadap bahaya Narkotika, berikut isi pasal 114 ayat (2):
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".
, "Seharusnya Jaksa penuntut Umum pada Kejari Inhu dapat melihat ayat itu secara objektif dengan berpedoman pada norma dan frasa yang mengatakan di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Dalam norma itu sangat jelas, pada jenis bukan tanaman ada kata beratnya 5 (lima) gram. Artinya barang bukti hanya 5 gram saja sudah diganjar hukuman mati, apalagi pada tersangka Nurhasanah ditemukan barang bukti seberat 344 gram, itu sama dengan 70 kali lipat dari syarat pertama, sehingga tidak ada dasarnya tersangka (Nurhasanah_red) di ringankan menjadi 12 tahun enam bulan, " Urai Feri.
Sehingga, atas tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri Inhu itu, terhadap Hj. Nurhasanah, yang memiliki barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu seberat 344 gram menjadi bahan pertanyaan di masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang menaruh kecurigaan besar terhadap oknum-oknum JPU di Kejari Inhu, dimana dalam proses penuntutan atas kasus Hj Nurhasanah diduga kuat ada praktik suap atau diringankan tuntutannya dengan barter sejumlah uang.
, "Kita kerap menerima informasi itu dari pihak masyarakat. Karena masyarakat menginginkan agar para pelaku-pelaku Narkotika dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah berdampak sangat buruk dan merusak anak-anak generasi di Inhu. Jadi wajar saja, jika masyarakat menaruh rasa curiga kepada Kejari Inhu atas apa yang terjadi pada tuntutan Hj Nurhasanah (als) Mak Gadi.
Sementara di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H.,melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu, M. Ulinnuha, SH, saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, pihaknya didalam melakukan penuntutan tehadap Hj Nurhasanah (als) Mak Gadi, selalu mempertimbangkan alasan yang tepat untuk memberatkan terdakwa.
,"Bahwa untuk perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Hj. Nurhasana alias Mak Gadi, dalam mengajukan tuntutan, Penuntut umum telah mempertimbangkan hal hal sbg berikut. Tidak ditemukan alasan atau hal hal yang dapat memberatkan terdakwa, yaitu, pertama terdakwa bukan seorang residivis, karna pada perkara sebelumnya terdakwa jelas-jelas dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah baik pada putusan Tingkat Pengadilan Negeri dan putusan di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung, " Tulis Ulinnuha.
Menurutnya, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan terdakwa merupakan bandar yang tanpa dan melawan hukum melakukan transaksi jual-beli narkotika dgn saksi Megawati (yang penuntutan secara terpisah).
,"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga dalam mengajukan tuntutan mengambil tolak ukur perkara-perkara yang pernah dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum kejari inhu salah satunya adalah, Pertama, perkara nomor : 256/Pid.Sus/2020/PN Rgt, atas nama terdakwa Tri Anugrah Muji Saputra alias Anugrah Bin (Alm) Mujiono, dgn barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 2.495 (Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima) gram / 2,5 kilo yang diputus oleh Majelis Hakim PN Rengat dengan pidana penjara selama 20 tahun. Kedua, perkara nomor: 57/Pid.Sus/2023/PN Rgt, atas nama terdakwa Muh Rizal Alias Rizal Bin Japar dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bersih 516,10 (lima ratus enam belas koma sepuluh) gram yang diputus oleh Majelis Hakim PN Rengat dengan pidana Penjara 15 tahun, " Tulis Ulinnuha menambahkan.
Selanjutnya JPU Kejari Inhu, menurut Ulinnuha, justru mempertimbangkan untuk meringankan tersangka Hj. Nurhasanah, dengan mempertimbangkan usia pelaku.
,"Selain dari pada itu ada alasan yang kami pertimbangkan sebagai hal hal yang meringankan yakni Terdakwa sudah tua dan tergolong lanjut usia (65 tahun), " Tambahnya.
,"Oleh karena hal hal tersebut diatas selanjutnya Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan. Denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara, yang telah sesuai dengan tolok ukur tersebut diatas," Katanya.
Menutup sesi wawancara dengan awak media, terkait fenomena penuntutan rendah terhadap kasus Narkoba di Kejari Inhu Riau itu, Feri Sibarani, mengatakan pihaknya selaku salah satu Lembaga masyarakat di Provinsi Riau melihat peran Kejari Inhu dalam memberantas bahaya narkoba di nilai tidak berpedoman pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba. Selanjutnya hal itu di nilai dapat menjadi pemicu bagi para pelaku narkoba semakin merajalela dan tidak takut terhadap sanksi hukum.
" JPU Kejari Inhu jelas menerapkan pasal 114 ayat (2). Itu bicara barang bukti bukan tanaman 5 gram saja sudah masuk hukuman mati, dan pidana seumur hidup. Jika barang bukti di bawah 5 gram, apalagi makin sedikit, misalnya hanya 1 gram, maka dimungkinkan hukumannya makin ringan. Tapi ini tidak, yang ada barang buktinya jauh lebih berat diatas 5 gram, atau tepatnya 344 gram. Harusnya teorinya dari pangkal ke ujung, bukan dari ujung ke pangkal, " Jelas Feri.
Menurutnya, pihak JPU Kejari Inhu diduga tidak mempedomani aturan Undang-Undang dalam menuntut tetdakwa Hj Nurhasanah alias Mak Gadi, karena lebih memilih merujuk kepada putusan pengadilan daripada Undang-Undang Narkotika.
,"Jadi kayak dibalik teorinya. Selain itu, JPU tidak boleh langsung merujuk dari yurisprudensi pengadilan, karena ini bukan kekosongan hukum. Hukum nya sangat jelas, mengapa musti merujuk putusan pengadilan? Kan aneh sekali JPU Kejari Inhu ini. Menurut kami, tindakan JPU Kejari Inhu ini adalah "mengkangkangi Undang-Undang, " Pungkas Feri.
Sumber: LP-KKI/Kejari Inhu
Penulis: FIT
Kepada seluruh masyarakat, jika memiliki informasi penting dan menemukan kejadian/peristiwa, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat
pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi tersebut berupa narasi/tulisan, rekaman video/gambar/suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: aktualdetik19@gmail.com.
Jangan lupa mengirim indensitas lengkap, karena kami akan menjamin kerahasiaan identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :