KPK Jangan Tebang Pilih
Semua Pelaku Pemberi Gratifikasi Kasus Korupsi Pj dan Sekda Kota Pekanbaru Terancam Pidana
Foto Narasumber Praktisi Hukum, Feri Sibarani, SH, MH, dan delapan orang pejabat di lingkungan pemko Pekanbaru yang diduga sebagai pemberi suap/gratifikasi dalam kasus korupsi melibatkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan sekretaris daerah, Indra Pomi
AKTUALDETIK.COM - Kasus korupsi yang menjerat Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah, Indra Pomi, kini terus bergulir di pengadilan negeri Pekanbaru. Menurut praktisi hukum, Feri Sibarani, SH, MH, kedelapan orang pejabat lainya yang diduga pelaku pemberi gratifikasi diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK terancam hukuman pidana korupsi. 07/05/2025.
Kedelapan orang pejabat lainnya di Pemerintahan Kota Pekanbaru yang disebut sebagai pemberi gratifikasi atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah, Indra Pomi adalah sebagai berikut:
1. Tengku Ahmad Reza Pahlevi (Selaku Sekretaris DLHK)
2. Mardiansyah, melalui ajudan Risnandar (Selaku Kepala Dinas Perkim)
3. Zulhelmi Arifin
4. Yulianis, (Selaku Kepala BPKAD)
5. Alek Kurniawan (Selaku Kaban Bapenda)
6. Yuliarso, (Selaku Kadishub)
7. Edward Riansyah, (Kadis PUPR)
8. Zulfahmi Adrian.
"Ternyata korupsi itu memang tidak pernah berdiri sendiri. Jadi itu sebabnya, mengapa kejahatan korupsi itu sulit tercium begitu saja di dalam pemerintahan, karena pada umumnya kejahatan itu dilakukan secara berjamaah. Jadi semua saling sandera dan akan terseret semua jika ketahuan salah satu" Kata Feri Sibarani, SH, MH, menjawab awak media hari ini di Pekanbaru.
Melihat modus dan peristiwa korupsi yang melibatkan Pj Walikota Pekanbaru dan Sekretaris daerah itu, Feri Sibarani mengatakan, hal itu sebenarnya terjadi pada semua daerah. Dan pastinya melibatkan banyak pejabat lainnya seperti yang terjadi di Pemko Pekanbaru. Hanya menurutnya, karena tidak ada yang membocorkan.
"Semua kasus korupsi pasti berjamaah. Dan kedelapan orang pejabat di pemerintah kota pekanbaru, anatara lain ada Kepala Bapenda Alex Kurniawan, ada Kepala BPKAD Yulianis, ada Kadishub, Yuliarso, dan lainnya, pastinya secara hukum terancam pidana yang sama. Itu tidak akan terlepas, sebab itu adalah rangkaian kejahatan yang saling berhubungan atau lazimnya kita sebut hukum kausalitas berlaku" Katanya.
Bahkan menurutnya, terhadap kedelapan orang yang namanya sudah di buka didepan persidangan itu menjadi aneh dan tidak adil bagi yang sudah terdakwa, apabila tidak diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Soal nanti penerapan pasalnya jadi berbeda atau lebih ringan, itu tergantung hasil penyidikan dan konstruksi delik hukum yang berhasil dibangun oleh penyidik.
"Ya jangan sampai ada tebang pilih atau rekayasa kasus oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Penyidik harus patuhi undang-undang. Pemberi suap jelas terancam pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU Tipikor. Ancaman Hukuman penjara 1–5 tahun dan denda Rp50 juta–Rp250 juta. Juga pasal 13, penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp150 juta (jika pemberi bukan penyelenggara negara). Namun Jika pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, hukumannya bisa diperberat karena dianggap menyalahgunakan jabatan" Lanjutnya.
Menurutnya, kejadian ini sudah sangat kerap terjadi di Indonesia. Bahkan disebut tidak rahasia umum lagi dikalangan pejabat pemerintahan. Ia juga meminta kepada KPK agar tidak bermain-main dengan para pelaku kasus korupsi agar dapat memberikan efek jerah dan perbaikan di Indonesia.
"Kita khawatirkan nanti oknum KPK bisa saja membuat kasus ini seakan-akan tidak melibatkan pihak yang memberikan uang atau pemberi gratifikasi. Masyarakat harus mengawal ini, kalau mau penegakan hukum dijalankan secara benar. Karena bukan tidak mungkin, para kedelapan orang pemberi suap atau gratifikasi itu akan menjadi peloby untuk penegak hukum, tak terkecuali pada ketua pengadilan negeri Pekanbaru. Kita minta ini dijaga masyarakat, kalau mau pekanbaru ini bersih dari korupsi " Pungkasnya.
Sumber: wawancara
Penulis: FIT
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 0853-6381-4752 - Email: Aktualdetik19@gmail.com.
Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.



Komentar Via Facebook :