Kapolda Riau Diminta Usut Tuntas Investasi Bodong Di Riau

Ribuan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Di Riau, Prediksi Kerugian 17 M

Ribuan Orang Diduga Tertipu Investasi Bodong Di Riau, Prediksi Kerugian 17 M

Foto Bersama Para Korban Investasi Bodong, Didampingi Oleh Kuasa Hukum, Pomal P. Sinaga Dan Rekan

PEKANBARU AKTUALDETIK - Investasi adalah bentuk menanamkan sejumlah modal usaha untuk kegiatan bisnis di bidang tertentu, yang tentunya diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi si investor sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian usaha.

Namun tidaklah demikian yang terjadi diprediksi pada ribuan orang di Provinsi Riau, yakni hari ini, Sabtu 22/2/2020 markas Dirkrimsus Polda Riau didatangi oleh puluhan orang yang mengaku menjadi korban penipuan bisnis investasi bodong berkedok Sapi perah yang dikelolah oleh CV. Jaya Manunggal Mandiri di Kecmatan Tapung Kab. Kampar.

Menurut beberapa korban yang turut datang ke Mapolda Riau di dampingi kuasa hukumnya, melalui tim kuasa Hukum LBH Posbakumadin cabang Kampar, yang di pimpin oleh Polman. P Sinaga, SH kepada awak media ini menjelaskan, bahwa sejatinya kasus ini bermula ketika CV. Jaya Manunggal Mandiri yang di pimpin oleh Direktur, Andy Prasetyo, Sekretaris, Habibrohman, dan Bendahara dijabat oleh Ruslan menawarkan bisnis Investasi dengan sistem satu paket dibeli dengan harga Rp.17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) per paket dengan iming-iming pembeli paket akan memperoleh gaji perbulan Rp. 2.250.000 ( Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) perbulan selama 3 tahun.

Awalanya gaji dengan nilai Rp. 2.250.000 perbulan itu masih berjalan hingga tujuh kali, namun dibulan berikutnya menurut salah satu korban, Arifin,  yang mengaku membeli paket sebanyak 9 ( Sembilan ) paket bersama dengan keluarganya itu mengatakan jelang Bulan berikutnya pihak pengelola investasi tersebut mulai terkendala untuk membayar gaji tersebut, dan akhirnya pihak pengelola investasi beinisiatif untuk membuat surat perjanjian akan membayar gaji para investor itu di tanggal 19 Februari 2020.

,"Jadi kecurigaan kami ini muncul ketika mereka, ( Pengurus dana investasi_red ) itu tidak jadi membayar sesuai hari dan tanggal yang disepakati, dan kami melihat sudah tidak ada kejelasan lagi, karena saat kami hubungi bagian Bendahara, ( Ruslan ) justru mengaku dirugikan juga dalam bisnis ini, sehingga kami merasa ini adalah penipuan, " terang Arifin dan Isterinya kepada awak media.

Menurut kuasa hukum para korban investasi Bodong ini, Pomal P. Sinaga menjawab pertanyaan awak media mengatakan, awalnya kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini terjadi pada tahun 2017 lalu, dan hingga kini memasuki tahun 2020, jumlah peserta investor pembeli paket terus bertambah, dan diperkirakan sudah mencapai ribuan orang dari berbagai Kabupaten di Provinsi Riau.

,"Awalnya ini terjadi pada tahun 2017 lalu, ketika bisinis ini mulai ditawarkan dalam bentuk perjanjian, yang dilakukan oleh CV. Jaya Manunggal Mandiri dengan masyarakat selaku investor, dalam perjanjian ada diperjanjikan bahwa selain para investor ini akan menerima hasil keuantungan sebesar Rp. 2.250.000 perbulan,  ada juga yang disebut  masa kering ( Pada saat afkir pada Sapi perah ), dan karena  investasi ini terdengar menjanjikan, maka masyarakat pun berlomba untuk menginvestasikan modalnya ke CV. Jaya Manunggal Mandiri," Terang Pomal menjelaskan.

Menurutnya Investasi yang diduga bodong ini sangat dipercaya oleh korbannya, karena pengurus dana investasi diduga melakukan modus berkedok hidup religius, atau ada kegiatan kewajiban pengajian sekali sebulan bagi semua sesama investor yang di dorong oleh sang direktur dan pengurus lainya, sehingga sejauh ini para korban investasi Bodong ini pun tidak pernah manaruh rasa curiga, bahkan pihak pengelola memberikan pengasilannya sebsar 2'5% untuk zakat mal, dengan harta kepada fakir miskin, dan yatimpiatu.

,"Menurut klien kami pihak pengelola dana investasi ini terlihat sangat religius, dan rutin mengadakan kegiatan pengajian setiap sebulan sekali diantara mereka, dan ada juga rewad bagi investor yang beruntung karena akan mendapat bonus Umroh sekali setahun," katanya.

Dari keterangan para korban, di prediksi  ribuan korban mengalami hal yang sama, namun untuk sepakat mengambil jalan menempuh jalur hukum hingga saat ini masih berkisar 32 orang korban, dan kesemuanya berkeinginan agar dana-dana mereka segera dapat dikembalikan oleh Andy Prasetyo, Habibrohman, dan Ruslan, selaku pengurus CV. Jaya Manunggal Mandiri.

,"Kami minta Pengurus Bisnis Investasi sistem paket Sapi Perah bertanggung jawab dan kembalikan dana kami secara keseluruhan agar kami dapat menyelesaikan seleuruh tuntutan kehidupan ekonomi kami, karena selama ini kami sudah yakin dan berharap bahwa bisnis ini akan menjadi tumpuan hidup ekonomi kami kedepan," Pinta para korban saat menjawab pertanyaan awak media.

Hal senada juga tak lupa disampaikan oleh kuasa hukum para korban, Pomal P. Sinaga, SH, bahwa atas perkara ini dalam perusahaan ini diduga ada tindakan pidana dengan bentuk penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP, Junto 372 KUHP. Selain itu, menurut Pomal, perbuatan ini juga di yakini melanggar Peraruran Menkeu, dan UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.

,"Ini sangat merugikan masyarakat luas, karena diduga korban dengan modus investasi paket ini, meliputi seluruh Kabupaten di provinsi Riau, bahkan diprediksi ada korban dari Sumatera barat, sebagai kuasa hukum, saya sangat ingin, tiga pelaku utama Pengurus perusahan CV. Jaya Manunggal Mandiri di proses secara hukum yang berlaku," Katanya.

Berdasarkan peristiwa laporan terkait dugaan investasi Bodong yang di prediksi telah merugikan ribuan orang di Riau itu, awak media ini pun mencoba konfirmasi kebenaran peristiwa kepada pihak pengelola investasi tersebut, melalui nomor kontak telepon seluler Direktur CV. Jaya Manunggal Mandiri, Andy Prasetyo dinomor 0823-8885-91xx, yang berhasil diperoleh awak media dari salah satu korban, namun hingga berita ini di muat, Andy Prasetyo yang disebut sebagai Direktur itu tidak mengaktifkan nomor  ponselnya.

Kabarnya 3 orang Pengurus Perusahaan, yakni Ketua, Sekretaris dan Bemdahara tinggal di Sumber makmur ( Kec. Tapung Kampar ), sementara Ruslan sang bendahara bertempat tinggal di  Desa Mukti Sari, Kec. Tapung Kampar.

Komentar Via Facebook :