Menter Dan Anak Terlapor

Menteri Pertanian Dan Anaknya Dilaporkan Karena Korupsi Sapi

Menteri Pertanian Dan Anaknya Dilaporkan Karena Korupsi Sapi

Korupsi Menteri Pertanian Dan Anaknya dalam Pengadaan Sapi Kambing dan Pakan

JAWA TENGAH AKTUALDETIK.COM - Menteri Petanian dan anaknya resmi dilaporkan oleh sejumlah masyarakat dengan kasus Korupsi pengadaan Sapi yang diduga dilakukan oleh anak menteri, Kemal Redindo Syahrul, dengan modus Kegiatan Fisktif. Pekalongan, 22/11/2020.

Laporan itu resmi dilayangkan oleh Organisasi Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHNRI), kepada kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pudan Khusus.

Laporan itu dilakukan sehubungan adanya dugaan kuat berdasarkan hasil investigasi pihaknya atas kegiatan di Kementerian Pertanian, yakni Pengadaan Sapi, Kambing dan pakan ternak.

“Sudah kita laporkan ke Jampidsus Rabu (18/11),” kata Ketua Umum GPHN, Madun Haryadi, kepada Wartwan, Jumat (20/11). Dikutip dari Radar Pekalongan.

Dari pernyataan Madun saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa dalam hasil temuan pihaknya, menemukan adanya tindakan memecah proyek menjadi beberapa paket proyek, dan dikerjakan oleh Dindo, anak menteri Pertanian.

“Saya laporkan karena dia (Dindo) yang mengelola beserta besannya, iparnya dan keluarganya yang menyebabkan kerugian triliunan. Sedangkan Menteri Syahrul yang menandatangani proyeknya. Dia harus bertanggungjawab,” lanjut Madun.

Adapun sejumlah barang bukti yang disertakan oleh Madun dalam laporannya, yakni berupa output pekerjaan yang fiktif, kemudian dokumen perusahaan yang juga fiktif.

“Sudah kita check semua di lokasi. Sapi tidak ada, kandangnya pun nggak ada. 1000 % tak check kantornya nggak ada, ada yang cuma plang doang tapi nggak ada apa-apa,” tambah Madun.

Pihaknya juga dalam hal ini mendesak kepada direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung, untuk dapat bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan tentang adanya indikasi kuat korupsi pada Kegiatan Kementan tersebut.

Madun juga menyampaikan bahwa dalam hal kasus ini, Kejaksaan boleh dengan kewenangannya Langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi masyarakat.

“Jaksa juga bisa mencari temuan sendiri atau itu dari pengembangan dugaan korupsi yang ditemukan oleh masyarakat itu. Jangan menunggu-nunggu lagi,” kata Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.

“Kalau ini sampai dikorupsi, sangat merugikan, ironis dan sangat tragis,” lanjut Suparji.

Suparji menyebut, banyak kebijakan yang dibuat oleh Menteri Syarul menyulitkan para petani. Misalnya, soal pengadaan pupuk, kartu tani hingga subsidi.

Suparji juga mendorong pihak Direktur Penyidik pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI, dapat menunjukkan sikap Profesionalisme dalam mengungkap tindakan korupsi pada Kementan itu.

“Jangan sampai tebang pilih. Harus usut tuntas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandas Suparji.

Terkait dugaan ini, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, akan mengecek pelaporan resmi soal dugaan korupsi di Kementan tersebut.

“Nanti saya cek,” jelas Ali.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono memastikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan menindaklanjuti laporan soal dugaan tindak pidana korupsi itu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami,” kata Hari beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi pengadaan pakan dan ternak itu diperoleh pihaknya ketika melakukan investigasi terkait pengadaan tender di Kementan.

“Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra menteri pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan,” ujar Madun.

Dia menuturkan, GPHN memiliki bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan ternak dan pakan itu.

“Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif,” kata Madun.

Pengadaan hewan ternak itu menggunakan APBN tahun 2020. GPHN menduga, pengadaan itu tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta para pegawainya untuk bekerja lebih ekstra. Dia berharap, dengan jabatan ini sektor pertanian mampu mencapai hasil maksimal.

“Saya minta kalian (pejabat kementan) kerja dengan fokus dan disiplin. Kalian harus thau langkah langkah kerja kongkritnya. Hebat itu kalau kalian fokus. Fokus itu artinya kalian tidak main-main. Tidak boleh korupsi dan harus melayani,” tutupnya.

Editor : Feri Sibarani
Sumber : Abdul Andi Gopur

Komentar Via Facebook :