Polda Jateng Selidiki Perijinan Ilegal Pembangunan Industri di Desa Sugihmanik Grobogan

Foto : Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng
Aktualdetik.com, Semarang – Ditreskrimsus Polda Jateng, melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran perijinan proyek pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Hal itu terungkap dengan keluarnya Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor SP/l.Gas/506/VII/Res.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 22 Juli 2025, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jateng nomor B/SP2HP/227/VII/RES.5/2025/DITRESKRIMSUS, tanggal 29 Juli 2025.
Setelah sebelumnya, pabrik milik investor asing Tiongkok yang diperkirakan menelan investasi hingga Rp3 triliun, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) ke Polda Jawa Tengah.
Ketua LSM SPL Didik Agus Riyanto menyatakan, setiap kegiatan industri wajib memenuhi syarat perizinan berlapis. Mulai dari izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
“Kalau izin-izin itu tidak dipenuhi atau ada yang dipalsukan, jelas bisa masuk ranah pidana. UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang sudah mengatur sanksi pidananya,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara Pasal 69 jo. Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggar tata ruang.
Selain itu, dugaan adanya praktik gratifikasi dalam percepatan perizinan juga mulai mencuat. Jika terbukti, maka kasus tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
“Proses perizinan harus transparan. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Kalau investor ingin masuk, harus taat aturan. Jangan sampai justru merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” imbuhnya.
"Sampai saat ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng masih melakukan pemanggilan ke beberapa pihak, untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso saat dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan benar, jika proyek pembangunan kawasan industri di wilayahnya belum memiliki ijin, seperti yang disampaikan pada pertemuan di rumah salah satu warga Dusun Ringin Sari bernama Sarman.
"Nggih leres, dereng wonten ijine (Ya benar, belum ada ijinnya, bhs Jawa, red). Sudah mediasi sebanyak dua kali. Ya nanti sesuai dengan kesepakatan warga disuruh pindah, sekitar 1-2 bulan waktunya. Sesuai hasil pertemuan di rumah Pak Sarman di dusun Ringin Sari satu bulan yang lalu," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, maupun perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Komentar Via Facebook :