Gubernur Yang Melanggar Diberhentikan
Mendagri Sebut, Negara Darurat, Pemberhentian Kepala Daerah Dipastikan Jika Melanggar

Foto Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Kementerian dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, menegaskan bahwa keadaan Indonesia saat ini sedang dalam darurat sehubungan serangan Covid 19, 22/11/2020.
Informasi yang diperoleh pihaknya disebutkan Bahtiar, bahwa Virus Corona telah memakan korban yang tidak sedikit, yakni sebanyak 15.884 orang, sehingga Bahtiar sangat berharap kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
"Negara kita sedang darurat. Situasinya kita satu komando dari Presiden, (baik) Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, kepala desa harus sama-sama berperang melawan musuh yang setiap hari menyerang warga kita," ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Minggu (22/11/2020).
Dijelaskannya, bahwa apa yang telah disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian, melalui surat Instruksinya, dimana jika masih terus terjadi pelanggaran akan memberhentikan Kepala daerah, karena bagi Pemerintah, pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 bukan lagi sekedar pelanggaran biasa, melainkan hak itu memicu terjadinya korban.
"Kerumunan itu jelas bisa menjadi sumber penularan massal yang juga menyebabkan kemudian kematian. Kalau itu bisa dibuktikan maka kepala daerah bersangkutan bisa dikenai pidana,” ujar dia.
Bahtiar mengakui bahwa Kepala Daerah adalah hasil pemilihan langsung oleh masyarakat, namun diuraikannya, bahwa Kemendagri adalah pembina dalam pelaksanaan birokrasi dan memiliki hak dan wewenang memberikan instruksi kepada Camat, Lurah/Desa, Bupati/Walikota, dan Gubernur.
"Gubernur, bupati, wali kota diberi otoritas bersama unsur-unsur lain seperti TNI, Polri dan tokoh masyarakat untuk memimpin masyarakat di kondisi darurat. Jika pemimpinnya mengambil langkah yang berbeda maka tidak ada keraguan untuk (mengambil) langkah memberhentikan kepala daerah tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada lebih dari 50 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Kita sepakat bahwa kita sedang dalam situasi darurat, Kepala Daerah harus menjadi teladan dan melaksanakan undang-undang yang mengacu pada instruksi dari pemerintah pusat," pungkasnya.
(Yuliana)
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi
Komentar Via Facebook :