Layanan Hak Jawab Amril Mukminin Atas Pemberitaan di Media Aktualdetik.com

Layanan Hak Jawab Amril Mukminin Atas Pemberitaan di Media Aktualdetik.com

Foto : logo Aktualdetik

Dasar:

1. Berdasarkan pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers Tahun 2019.
2. Surat Permintaan Hak Jawab melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Partners Nomor. 051/PPR/SOM/AM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

HAK JAWAB AMRIL MUKMININ

Terhadap Pemberitaan Aktualdetik.com berjudul: “VIDEO: Aktivis Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan Minta Kejaksaan Atensi Kabupaten Bengkalis” Dipublikasikan pada tanggal 8 Oktober 2025.

Kami, selaku pihak yang disebut secara langsung dalam pemberitaan tersebut, dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas isi berita dimaksud, karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap diri kami dan keluarga besar Amril Mukminin.

Adapun materi dan muatan hak jawab ini kami uraikan sebagai berikut:

1. Pemberitaan Tidak Berimbang dan Tanpa Konfirmasi

Bahwa pemberitaan yang Saudara muat tidak pernah melalui proses konfirmasi kepada pihak kami selaku narasumber yang disebutkan. Padahal sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib memberitakan informasi secara berimbang, menguji kebenaran informasi, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dengan tidak adanya upaya konfirmasi tersebut, berita yang Saudara muat menjadi tidak objektif, tidak memenuhi standar verifikasi, dan berpotensi menyesatkan opini publik terhadap pihak kami.

2. Terkait Tuduhan terhadap Amril Mukminin

Dalam pemberitaan dimaksud, disebutkan bahwa Amril Mukminin, suami dari Bupati Bengkalis saat ini, “terbukti melakukan tindak pidana korupsi” dan “dijatuhi vonis penjara”.
Pernyataan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum yang sah.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 27/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr jo. Nomor 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR jo. Nomor 2941 K/PID.SUS/2021, Majelis Hakim menyatakan Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan dari seluruh dakwaan.

Dengan demikian, penyebutan seolah-olah yang bersangkutan “terbukti korupsi” dan “dihukum penjara” merupakan informasi yang keliru, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik kami.

3. Mengenai Istilah “Dinasti Amril Mukminin”

Bahwa pemberitaan yang menggunakan istilah “Dinasti Amril Mukminin” juga tidak berdasar dan tidak proporsional. Secara etimologis, istilah dinasti bermakna sistem pemerintahan monarki yang diwariskan turun-temurun dalam satu keluarga.

Sementara itu, sistem pemerintahan di Kabupaten Bengkalis berjalan berdasarkan sistem demokrasi konstitusional, di mana jabatan kepala daerah dan wakil rakyat diperoleh melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, sesuai amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan istilah “dinasti” dalam konteks tersebut dapat menyesatkan persepsi publik, mengaburkan fakta hukum dan politik yang sebenarnya, serta merugikan nama baik keluarga Amril Mukminin.

4. Terkait Tuduhan “Money Politic”

Bahwa dalam pemberitaan juga terdapat narasi yang menyebut adanya “permainan money politic” yang diduga dilakukan oleh keluarga kami dalam proses politik di Kabupaten Bengkalis. Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun bukti hukum.

Sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun legislatif di Kabupaten Bengkalis, tidak pernah terdapat laporan, temuan, atau putusan resmi dari Bawaslu maupun aparat penegak hukum mengenai praktik money politic sebagaimana dimaksud.

Oleh karena itu, tuduhan tersebut bersifat sepihak, tidak akurat, dan mencemarkan nama baik kami secara pribadi dan keluarga.

5. Permintaan Pemulihan Nama Baik dan Koreksi Pemberitaan

Melalui hak jawab ini, kami menegaskan bahwa pemberitaan Aktualdetik.com dimaksud tidak sesuai dengan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan beritikad baik.

Kami tetap menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta agar Redaksi Aktualdetik.com:

Memuat hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan pada tempat yang sama dengan pemberitaan semula, sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional kami atas nama baik; dan

Melakukan koreksi dan/atau klarifikasi resmi atas pemberitaan yang keliru, guna menjaga integritas media dan kepercayaan publik.

6. Penutup

Kami berharap Redaksi Aktualdetik.com dapat menindaklanjuti permintaan hak jawab ini secara profesional, sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan perbaikan pemberitaan yang berkeadilan.

Tanggapan Redaksi Aktualdetik.com

1. Atas nama seluruh unsur pimpinan Redaksi dan staf Redaksi Aktualdetik.com menyampaikan bahwa konten dan pemberitaan sebagaimana dimaksud diatas sesungguhnya kami tidak bermaksud untuk merugikan nama baik bapak Amril Mukminin atau keluarganya. Dan kami juga tidak pernah bermaksud ingin menyesatkan pemikiran publik, atau apalagi ingin mencemarkan nama baik bapak Amril Mukminin, selaku mantan Bupati Bengkalis dan tergolong tokoh Riau. Kami justru sangat menghormatinya, tetapi konten tersebut adalah murni sebagai hasil analisa narasumber terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat.

2. Namun, sekalipun demikian, jika konten kami atau berita dimaksud dianggap keliru, menyesatkan, diduga mencemarkan, menggiring opini negatif terhadap bapak Amril Mukminin dan keluarganya, kami sangat menghormati pendapat tersebut, dan mengapresiasi hasil koreksinya, khususnya terhadap tujuan perbaikan dalam penulisan atau produksi karya jurnalistik yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang Pers. Dan karenanya, kami sangat senang hati untuk memuat HAK JAWABNYA secara utuh seperti termuat diatas.

3. Terakhir, kami dari seluruh unsur pimpinan media Aktualdetik.com serta staf Redaksi yang terus bertugas secara kontinyu dalam merespon dan menjadi penyeimbang informasi dari masyarakat memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Amril Mukminin serta kelurganya jika sajian konten dan berita dimaksud telah berpotensi menyesatkan pikiran orang atau dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang Pers. Kami akan menjadikan langkah Hak Jawab ini sebagai pembelajaran penting, dan bahan evaluasi kinerja seluruh team Redaksi Aktualdetik.com untuk selanjutnya.

Demikianlah layanan hak jawab ini kami berikan dengan sepenuh hati, atas kerjasamanya dan koreksinya, kami sampaikan Terimakasih.

Team Redaksi
 

Dairul Rindu, S.Sos
-------------------------------
Pemimpin Redaksi


 

Fitri Raudhah, SE
----------------------------
Wapimred

Cc

Pimpinan Umum
 

(Feri Sibarani, SH, MH)

Komentar Via Facebook :