Sejumlah Penggiat Anti Korupsi Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Temuan 42 Miliar, Diduga Ada Skandal Keuangan Di UIN Suska, Siapa Bertanggung Jawab?

Foto Gedung UIN Suska Pekanbaru
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kabar yang sangat menghebohkan kembali mengguncang Riau, kali ini datang dari kampus UIN Suska Pekanbaru, dimana berdasarkan berbagai pemberitaan media disebutkan adanya temuan BPK RI Perwakilan Riau terkait penggunaan anggaran yang tidak dapat di yakini kewajaranya sebesar Rp. 42 Miliar.
Universitas Islam Negeri Pekanbaru ini hingga kini masih di pimpin oleh Rektor yang bernama Akhmad Mujahidin, yang tahun lalu sempat membuat heboh Masyarakat luas, dengan pernyataannya yang terindikasi Rasisme, dan sempat beredar luas di Medsos.
Dari bernagai pemberitaan di media menyebutkan bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia menemukan belanja tak wajar pada tahun Anggaran 2019, di Kampus UIN Suska Riau sesuai dengan nomor 16/subtimb 02/LK/19, tak tanggung tanggung temuan itu mencapai Rp.42.485.278.171 .
Tentu saja temuan ini merupakan temuan yang sangat spetakuler dan sangat tidak wajar, mengingat nilainya yang sangat besar, sehingga publik menilai hal ini tidak mungkin lagi hanya sekedar kesalahan administrasi, sebagaimana disampaikan oleh Ahli pidana dari UIR, Dr. M. Nurul Huda, S.H.,M.H menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan bahwa hal ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
,"Kita minta kejati riau utk mengusut dugaan temuam bpk itu bg... kejati riau sebaiknya jemput bola. rakyat sdh muak dengan korupsi," tulisnya di akun WA.
Menurut Ahli pidana Riau bergelar Doktor ini, dirinya menilai Riau sudah darurat korupsi, khusunya dikalangan pejabat, yang disebutnya sudah sangat mengkawatirkan.
,"Korupsi itu sudah menjadi musuh rakyat dan peradaban," lanjutnya.
Hal senada juga tak lupa disampaikan oleh pemerhati tindak korupsi Riau, sekaligus tokoh Masyarakat Riau, Dr. Elviriadi, menjawab pertanyaan awak media ini mengatakan, bahwa perihal temuan BPK di UIN Suska Pekanbaru harus dilihat secara serius, karena selain potensi kerugian keuangan Negara, hal itu juga dinilainya sebagai upaya menyelamatkan UIN Suska dari citra buruk.
,"Saya kira kampus UIN Suska ini harus diselamatkan. Ini asset bangsa, lumbung melahirkan para cendikiawan dan pemimpin dimasa depan, jadi hal-hal yang seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi di Universitas ini, harus di usut tuntas demi nama baik Kampus dan marwah UIN Suska," kata Elviriadi.
Menurut Elviriadi, belakangan kekisruhan kerap terjadi di UIN Suska, yakni lapor-melaporkan, Demo Mahasiswa, konflik internal, demo Mahasiswa ke DPRD Riau dan lain-lain.
,"Saya sebagai orang dalam, tau lah sedikit sedikit apa yang terjadi. Ada konflik internal, ada gugat menggugat di PTUN. Ada lapor melapor ke Polda. Ada kisruh dan demo mahasiswa, mahasiswa yang melaporkan ke DPRD Riau," terang Elviriadi.
Terkait temuan BPK sebesar Rp. 42 Miliar, Elviriadi juga mengatakan bahwa sebenarnya di UIN Suska telah ada Satuan Pemeriksa Internal (SPI), tetapi mengingat temuan tersebut masih lolos, ia sangat prihatin.
,"Sebenarnya di UIN Suska itu sudah ada Satuan Pemeriksa Internal (SPI), tetapi kenapa bisa lolos soal soal yang begini?," tanya Elviriadi.
Atas informasi tentang temuan BPK ini di Kampus UIN Suska, guna memperoleh tanggapan resmi dari Rektor UIN, Akhmad Mujahidin, awak media mencoba konfirmasi melalui telepon selulernya di Nomor kontak pribadi, namun hingga berita ini dimuat, sang rektor pun belum merespon sekalipun telah di hubungi berkali-kali.
Sejauh ini, dikabarkan beredar surat pemanggilan terhadap beberapa pejabat UIN Suska Riau yang di tanda tangani langsung Rektor UIN Suska Riau, terdapat benerapa point dalam isi surat, diantaranya tentang perbaikan BKU 2019, dan laporan pertanggungjawaban terhadap Penggunaaan dana temuan tersebut.
Selain itu dalam surat itu Rektor juga melakukan rapat di LT 2 Gedung Rektorat UIN Suska Riau hari ini 23 Februari 2020, sementara batas pemberian tanggapan atas temuan itu diberi waktu sampai tanggal 24 Februari 2019, sehingga hal itu dinilai tidak mungkin, mengingat nilai temuan yang sangat besar dan waktu sangat singkat.
Selanjutnya, dalam surat itu juga Rektor meminta merapikan BKU dan LPJ yang menurutnya sangat sulit di analisis, perbaikan itu dilakukan agar tidak mengembalikan ke kas Negara.
Komentar Via Facebook :