Polsek Medan Kota Mengamankan Seorang Pelaku Peredaran Uang Palsu

Polsek Medan Kota Mengamankan Seorang Pelaku Peredaran Uang Palsu

Polsek Medan Kota Mengamankan Seorang Pelaku Peredaran Uang Palsu

MEDAN,AKTUALDETIK.COM

Personil Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang Pelaku Bernama Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dongoran ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026).

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penggunaan uang palsu.

Lebih lanjutnya Pelaku  yang diamankan bernama Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan ini juga berdasarkan laporan dari Risky, Tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Poltak Tambunan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026) dini hari.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka menerima paket dari jasa pengiriman J&T di wilayah Sei Bahjangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, sekitar pukul 08.00 WIB.

Paket tersebut diduga berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta yang sebelumnya dipesan tersangka melalui aplikasi daring sekitar enam hari sebelum penangkapan.

Setelah menerima paket tersebut, Pelaku membuka dan mengambil uang palsu tersebut, Pelaku kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan menemui saudaranya di kawasan Jalan Sekip.

Sebelum sampai Ke tempat tujuan Pelaku Singgah di Pajak Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia diduga mencoba menggunakan salah satu lembar uang palsu untuk membeli bawang seharga Rp5.000.

Pedagang bawang yang curiga kemudian menyadari uang tersebut diduga palsu dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.50 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan bersama Panit II Reskrim Polsek Medan Kota bergerak menuju Jalan Kemiri.

Petugas kemudian menemukan tersangka di lokasi yang diinformasikan. Dengan bantuan warga sekitar, polisi mengamankan tersangka beserta uang yang diduga palsu.

Dari Pemeriksaan Kepada Pelaku, Pelaku diduga mengakui telah membeli uang palsu melalui aplikasi daring. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer sejumlah uang, kemudian barang dikirim menggunakan jasa pengiriman.

Pelaku kita amankan merupakan residivis dalam kasus yang sama, mengedarkan uang palsu,” Jelas Mantan Kanit Polsek Medan Baru, Jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Personil Polsek Medan Kota masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan Besar Masih ada keterlibatan jaringan lainnya.
(Al)

Komentar Via Facebook :