Jaksa Incar Para Buronan Riau
Puluhan Buronan Dalam Bidikan Kejati Riau, Nader Taher, Koruptor Bank Mandiri 36 Miliar Paling Di

Foto Buronan Kasus Korupsi Di Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Sejumlah kasus yang gagal ditangani oleh pihak Kejaksaan di Riau sejak tahun 2006 lalu, akibat tersangka melarikan diri hingga kini terus menjadi target operasional penangkapan pihak kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, sebagaimana disampaikan oleh Asintel Kejati Riau, Raharjo baru-baru ini kepada media.
Tak tanggung-tanggung, dari puluhan buronan kejaksaan itu, diantaranya terdapat satu buron ( Nader Taher_red ) yang tersangkut kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar 36 Miliar, diketahui Nader berhasil melarikan diri saat dirinya diperiksa di Pengadilan Tinggi Riau pada waktu itu.
Artinya Kejaksaan Tinggi Riau, yang dipimpin oleh Mia Amiati itu harus mengerjakan banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan pada 2020, yakni mencari 21 buronan korupsi dan kasus lainnya yang hingga kini tak diketahui rimbanya. Dan salah satu buronan korupsi itu adalah Nader Taher. Dia terlibat kasus kredit macet Bank Mandiri dengan kerugian negara Rp 36 miliar yang melarikan diri sejak tahun 2006.
Atas hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut pihaknya masih terus mencari keberadaan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu. Menurutnya, sebagaimana disampaikanya dalam keterangannya terhadap awak media, Perangkat yang ada di Kejaksaan Agung akan digunakan untuk mendeteksinya.
"Melalui alat perangkat yang kami miliki di Kejaksaan Agung, Kami akan deteksi keberadaannya hingga ke luar negeri," kata Raharjo dikutip dari Liputan6.com.
Sebagai informasi, Nader Taher ditangkap jaksa di Batam, Kepulauan Riau, pada 22 April 2005 dalam kasus kredit macet Bank Mandiri bernilai Rp 36 miliar. Dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, masa tahanannya habis sehingga bebas demi hukum. Tak lama setelah keluar dari Lapas Pekanbaru, pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Nader. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 36 miliar kurang lebih.
Melalui kuasa hukumnya, Nader yang saat itu masih berstatus terdakwa korupsi mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Saat persidangan di pengadilan tinggi inilah Nader melarikan diri. Sejak tahun 2006, berbagai upaya dilakukan Kejati Riau dan Kejagung agar Nader menyerahkan diri. Foto-fotonya disebar lengkap dengan ciri-ciri tapi hingga kini Nader tak kunjung tertangkap, Sebegitu sulitkah menangkap Nader ?? Hanya Tuhan yang tahu.
Komentar Via Facebook :