PT. SSS Tidak Bermasalah

Tokoh Masyarakat Desa Rimpian Keberatan Dengan Gugatan Terhadap Pemkab Inhu

Tokoh Masyarakat Desa Rimpian Keberatan Dengan Gugatan Terhadap Pemkab Inhu

Foto : Persidangan Gugatan Terhadap Pemkab Inhu Oleh Kelompok Penggugat di Pengadilan Negeri Inhu

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Tokoh Masyarakat Desa Rimpian, yang sekaligus tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM), Kecamatan Lubuk Batu Jaya kabupaten Inhu, Datuk Peli, dengan tegas menentang upaya keberatan dari pihak tertentu yang menggugat Pemda Inhu ke Pengadilan Negeri Inhu, guna membatalkan izin pendirian PT SSS, 28/11/2020.

Sebagaimana diketahui, bahwa terkait proses pembangunan Perusahaan Pabrik,  yang bergerak di bidang pengolahan minyak sawit itu, kerap di persoalkan oleh beberapa pihak, bahkan kabarnya akibat polemik yang berkembang itu, Pemerintah Kabupaten Inhu bersama-sama dengan komisi III DPRD Inhu akhirnya turun ke lokasi, untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana diberitakan, namun dari pemantauan tersebut, Pemerintah dan Anggota DPRD Inhu tidak menemukan adanya masalah sebagaimana disampaikan.

Sebagaimana dikatakan anggota Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura kala itu,  dari hasil diskusi PT SSS dalam pengelolaan lingkungan hidup masih dalam perencanaan.

 "Melihat dari sikon di lapangan terkait antisipasi Limbah B3, perusahaan sudah memiliki standar sesuai aturan yang berlaku, sepertinya tidak ada masalah," katanya, dikutip dari halloriau.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Inhu Toufik Hendri pun saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa sejauh ini belum ada persoalan yang timbul.

 "Dan kita tidak mau latah menyebutkan sesuatu sebelum dilakukan peninjauan, untuk itu kita meninjau PKS PT SSS ini yang dalam tahap pembangunan," bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh wakil Ketua I DPRD Inhu Masrullah, ia mengatakan sejak mulai dibangun nya PKS PT SSS hingga saat ini dirinya belum pernah mendengar laporan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan PKS itu, malah menurutnya masyarakat bersyukur dengan pembangunan PKS itu, sebab banyak keuntungan yang diperoleh dari pembangunan ini dan menurutnya perusahaan ini paling tertib masalah pengurusan perizinan.

Tokoh Masyarakat dan tokoh Adat Melayu di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Zulkifli, atau yang dikenal dengan sebutan Datuk Peli ini, dan Setio Kamaro itu, pun ternyata menolak  dengan tegas sikap keberatan beberapa orang atas berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian. Menurutnya, sikap keberatan dan gugatan sekelompok orang terhadap Pemda Kabupaten Inhu untuk membatalkan perizinan PKS PT SSS di Pengadilan Negeri Inhu, disebutnya hanya sebagai misi persaingan bisnis dan juga oleh orang yang bukan penduduk Desa Rimpian.

,"Saya sebagai tokoh LAM di Desa Rimpian dan di kecamatan Lubuk Batu Jaya sangat menentang upaya keberatan dan tindakan menggugat Pemda Kabupaten Inhu guna membatalkan perizinan PKS PT SSS, yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bukan penduduk Desa Rimpian, dan pada dasarnya ini hanya lah persaingan bisnis semata, jika ini terus dilakukan oleh pihak tersebut, maka kami warga Desa Rimpian lah yang mereka sakiti," Kata Zulkifli.

Menurut Datuk Setio Kamaro ini, pihkanya dengan 9 Desa dan 6 KUD yang sudah siap untuk mendukung berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian itu, sangat berbangga dan berterimakasih kepada Perusahaan PT SSS yang sudah berkenan membangun dan berinvestasi di Desa Rimpian, karena itu akan membawa perubahan ekonomi masyarakat Desa kearah yang lebih baik.

,"Kami ada 9 Desa dan 6 KUD di Kecamatan ini yang sudah siap untuk mendukung berdirinya PKS PT SSS ini, karena bagi kami, ini adalah sesuatu yang pantas kami banggakan dan terimakasih kepada perusahaan sudah mau berinvestasi di Desa kami, sehingga kami semua sangat menyayangkan gugatan itu, dan kami tidak akan rela jika pembangunan PKS itu dihentikan atau dicabut izinnya, karena setahu kami, seluruh dokumen perizinan dan AMDAL perusahaan sangat lengkap," urai Zulkifli.

Bahkan dikatakan Zulkifli, saat dirinya dipanggil sebagai saksi di persidangan pengadilan negeri Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu, ia sangat menyangkan keterangan saksi dari penggugat, karena saat dipertanyakan oleh hakim ketua, Omori Rotama Sitorus, S.H.,M.H, tentang tujuan pembangunan PKS tersebut, saksi penggugat justru menjawab tidak tahu.

,"Dari keterangan saksi penggugat saja saat dipertanyakan oleh hakim ketua di persidangan sangat tidak layak memberikan keterangan, hakim pun sempat kecewa mendengar jawabannya, karena mengatakan tidak tahu," lanjut Zulkifli.

Selanjutnya Zulkifli juga mengatakan, atas keterangan pihak penggugat di pengadilan sangat tidak masuk akal, banyak keterangan saksi justru terkesan di paksakan, dan tidak relevan dengan perkara yang dipermasalahkan terhadap  Pemda Inhu dengan tujuan pembatalan perizinan PKS PT SSS, sehingga menurutnya, dasar gugatan pihak penggugat sangat tidak sesuai dengan kenyataan, karena disebutnya PT SSS sangat disiplin untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

,"Bagi kami, ini tidak lebih dari trik permainan bisnis semata, sehinga ada pihak yang merasa keberatan dengan berdirinya PKS ini, dia itu, (Penggugat) kita kenal siapa dia, dia termasuk menjabat di salah satu PKS di wilayah sini juga, sehingga mereka ketakutan nanti tidak mendapatkan suplai buah dari Desa-desa sini, dan kami minta sangat kepada hakim ketua, agar ini benar-benar di pertimbangkan dari sisi dampak sosialnya, " Beber Zulkifli.

Zulkifli pun menambahkan, ada ribuan kepala keluarga di Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang akan kecewa berat apabila seandainya hasil putusan pengadilan Negeri Inhu mengabulkan gugatan pihak tertentu yang disebutnya justru bukan warga Desa Rimpian itu.

,"Jangankan pihak penggugat, pokoknya jika ini dikabulkan hakim, gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan ini, jelas sangat membuat ribuan warga Desa saya marah, dan pasti konflik sosial besar-besaran terjadi, saya yang akan memimpin nanti, karena apa dasarnya? Semua sudah turun lokasi, Pemerintah, DPRD, dan pihak Pengadilan, tidak ada masalah yang dijumpai, bicara soal limbah, mana limbahnya? kan semua sudah ada aturannya, ada ketentuan soal pengelolaan limbah, agar tidak berdampak pada lingkungan," katanya dengan nada tinggi.

(Feri )

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi

Komentar Via Facebook :