Pelaku kejahatan perpajakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.735 juta.

DJP Riau Serahkan Pelaku Kejahatan Perpajakan Kepada Kejari Pekanbaru

DJP Riau Serahkan Pelaku Kejahatan Perpajakan Kepada Kejari Pekanbaru

Sesi konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum

 

 

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Riau melalui Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka (AF) disertai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rabu, 26/02/2020. 

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tersangka telah melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau dan dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II.

Melalui CV ABM, tersangka diduga kuat merupakan seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2013.

"Sehingga ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp. 735 juta". Jelas Plt.Kabid P2Humas Kanwil DJP Riau, Syarifudin Syafri dalam keterangan persnya.

Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d, jo pasal 39 ayat (1) huruf i, jo pasal 43 ayat (1) UU.No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU. No. 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dari faktur pajak.

" Saat ini tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, segala tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini sudah merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru." Tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait