Kasus asusila
Satreskrim Polres Magelang, Tangkap 3 Pelaku Konten Asusila

Salah satu Pelaku pelanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena penyebaran konten pornografi diperiksa penyidik Polres Magelang, Senin (14/12/2020). (Foto : Ist)
MAGELANG AKTUALDETIK.COM -Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Seorang pemuda berinisial SAS (19), AP (17), dan TA (16) warga Kajoran Kabupaten Magelang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Magelang, melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan keluarga korban, dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/132/XII/2020/Jateng/Res Mgl, tanggal 04 Desember 2020 lalu.
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban (EY), bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," ujar Hadi Handoko di Polres Magelang, Senin(14/12/2020) Siang.
Dikatakan AKP Hadi Handoko, setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku. Salah satunya berinisial SAS alias Sobar(19), warga Kajoran Kabupaten Magelang. Dua pelaku lainnya masih di bawah umur," ungkapnya.
Menurut Hadi, modus operandi tersangka AP, awalnya meminjam Hand Phone (HP) milik pacar korban berinisial SL, kemudian membuka HP tersebut. Dan mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila), lalu tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Kemudian, tersangka AP mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY.
Dan beberapa hari kemudian, lanjutnya, tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS .
Oleh SAS, gambar tersebut dikirimkan kepada teman tetangga desanya berinisial TA. Lalu gambar konten pornografi (foto korban) tersebut, dikirimkan kepada korban (EY). Hingga korban merasa malu dan menyampaikan kepada orang tuanya.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS menerangkan kepada penyidik, bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada TA, apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
"HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," tandas Hadi Handoko.
Dari kejadian tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
"Saat ini, pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, sejak Kamis(9/12/2020) lalu di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain, karena masih dibawah umur, tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Absa / Hms
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau kejadian/peristiwa ditengah masyarakat,
atau berbagi foto dan video, silahkan chat ke 0812 6830 5177 atau
Email redaksi : [email protected]
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :