Pangkas Birokrasi

Gesa Ranperda, DPRD Pekanbaru Lindungi Masyarakat Dari Dampak Bencana

Gesa Ranperda, DPRD Pekanbaru Lindungi Masyarakat Dari Dampak Bencana

Foto : Dok.DPRD Pku

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ranperda Penyelenggaraan Penanganan Kebencanaan Kota Pekanbaru ditargetkan akan segera rampung dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Pekanbaru.

Tim Pansus DPRD Kota Pekanbaru sedang menggesa Ranperda tersebut, yang nantinya akan mengatur penyelenggaraan penanganan bencana baik alam dan non alam di Kota Pekanbaru

Hadirnya Ranperda penyelengaraan penanganan kebencanaan ini juga diharapkan agar birokrasi yang selama ini cukup panjang dapat dipangkas dan lebih efisien lagi. Hal ini disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain.

"Pasal 80 dan pasal 81 yang tadinya seperti membuat suatu jalur (birokrasi) yang panjang itu yang kita pangkas, agar tak ada jalur yang berbelit-belit lagi." Pungkasnya.

"Artinya kita buat seperti reformasi birokrasi dimana dalam hal- hal terkait baik itu investasi, maupun bangunan yang akan dibangun tentu memberikan perlindungan juga kepada masyarakat. Dimana dalam investasi yang ada dampak yang menimbulkan bencana, dapat diantisipasi dalam persyaratan membuat usaha atau tempat," jelas Zulkarnain.

Lanjut Politisi PPP ini, ia menjelaskan, nantinya para investor atau pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat sumur resapan untuk atasi banjir, agar hak-hak masyarakat terlindungi. 

"Hal seperti ini untuk antisipasi yang lebih jauh. Apapun hal yang akam dibuat, antisipasinya sudah diatur dalam Perda ini," terang Zulkarnain. 

Ditambahkan Kepala BPBD Pekanbaru Zarman Chandra, terbatasnya jumlah alokasi anggaran untuk penanganan kebencanaan membuat ruang gerak BPBD Pekanbaru sedikit tidak leluasa.

Dengan adanya perda penyelengaraan penanganan kebencanaan, diharapkan bisa melindungi masyarakat dan calon investor yang akan berinvestasi di Pekanbaru. 

"Dengan adanya Perda ini kita lebih konsisten melaksanakan penyelenggaraan kebencanaan karena telah memiliki payung hukum. Sehingga koordinasi kami terbuka lebar kemana-mana." Ujarnya.

Editor : Ishak

Komentar Via Facebook :