Bansos Covid Ajang Korupsi

Ribuan Data Bansos Covid 19 di Jember Salah Sasaran, Bagaimana Di Kab. Siak Riau ?

Ribuan Data Bansos Covid 19 di Jember Salah Sasaran, Bagaimana Di Kab. Siak Riau ?

Ilustrasi Dana Bansos

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Dana untuk Bantuan Sosial terkait dampak pandemi Covid 19, yang nilainya sangat fantastis, ternyata masih di salahgunakan oleh pihak-pihak yang berhati maling, atau korupsi, faktanya, d ikabupaten Jember terdapat ribuan data yang tidak tepat sasaran, 4/1/2021.

Dampak dari terjeratnya Menteri Sosial RI, Juliari Batubara beberapa waktu lalu, sontak menjadi sorotan media dan kalangan masyarakat. Konon tidak rahasia umum lagi, kerap diberitakan bahwa dalam realisasi penyaluran dana sosial tersebut sering dijadikan ajang permainan oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyaluran dan pendataan warga yang berhak menerimanya.

Contohnya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, khususnya di Kecamatan Kandis, awak media ini menerima informasi bahwa banyaknya masyarakat Kandis yang secara ekonomi sangat miskin, namun tidak mendapatkan bantuan sosial, termasuk Bankeu Provinsi Riau untuk warga sebesar Rp 300.000 perbulan, sebaliknya warga yang berpenghasilan memadai justru mendapatkannya.

Hal yang sama juga ternyata terjadi di Kabupaten Jember Jawa timur. Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sangat terkejut, menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 307 halaman yang berisi data penerima Bansos Covid-19 yang tidak tepat sasaran di daerahnya.

Data temuan BPK itu berjumlah ribuan, dengan data salah sasaran terbanyak pada penerima dengan status telah meninggal dunia, disusul dengan status telah pindah ke luar Jember, malah ada penerima bansos Covid-19 tersebut dengan status PNS, TNI dan Polri.

BPK menemukan ribuan penerima bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak tepat sasaran tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan belanja penanganan Covid-19 tahun 2020.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Jember, dan BPK menyimpulkan penyaluran bansos dalam rangka penangangan Covid-19 di kabupaten setempat tidak didukung pendataan memadai, serta belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban.

"Kami sudah menerima laporan BPK tersebut sebanyak 307 halaman dan hasilnya cukup mengejutkan," ujar Ahmad Halim seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Menurutnya kesimpulan BPK menyebutkan bahwa Pemkab Jember tidak melaksanakan belanja pengadaan barang/jasa tahun 2019 dan penanganan COVID-19 tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku dalam semual hal yang material.

Penyaluran bansos dalam rangka penanganan COVID-19 di Jember tidak didukung pendataan dan bukti pertanggungjawaban, sehingga penerima bantuan manfaat belanja tidak terduga COVID-19 yang ditetapkan dengan surat keputusan (SK) bupati tidak seluruhnya valid.

"Dari laporan BPK tercatat sebanyak 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 tercatat dengan status telah meninggal dunia pada data kependudukan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, BPK juga menemukan sebanyak 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019, kemudian 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri.

Ia menjelaskan ribuan pemilik NIK tersebut masuk dalam penerima bansos sebanyak 228.541 orang untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember.

"Hasil temuan BPK itu merupakan indikasi kinerja Satgas Penanganan Covid-19 Jember sangat buruk, bahkan diduga menunjukkan terjadinya penyimpangan karena bantuan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Halim menjelaskan belanja penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 Pemkab Jember dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sehingga hal tersebut menjadi kesimpulan BPK.

Sebelumnya Pemkab Jember mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Jember sebesar Rp479,4 miliar pada tahun 2020 dan anggaran tersebut tercatat terbesar kedua di tingkat kabupaten se-Indonesia. 

Editor : Feri.S
Sumber : NN/mantrasukabumi.com

Komentar Via Facebook :