Lebih meningkatkan pada sektor konsultasi,pengawasan,penggalian potensi pajak.

Akhirnya, Sistem Pelayanan Kanwil DJP Riau Diubah, Apa Saja?

Akhirnya, Sistem Pelayanan Kanwil DJP Riau Diubah, Apa Saja?

Foto jajaran para pejabat tinggi Kanwil DJP Provinsi Riau saat sesi konferensi pers

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM-

Para Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Provinsi Riau mulai hari Senin (2/3) akan ditangani oleh pegawai account representative, sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi pada KPP Pratama.

Pegawai Account representative ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak; dan menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak.

Ka.Kanwil DJP Prov. Riau, Edward Hamonangan Sianipar menjelaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP tahun 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pada pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

"Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data dari lapangan." Papar Edward Sianipar saat memberikan keterangan pers.

Edward.H.Sianipar juga mengatakan bahwa penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

"Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Kemudian melanjutkan strategi dari tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan." Kata Edward.

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk lagi agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan seperti kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

"Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional." Imbuhnya.

Kanwil DJP Prov. Riau juga menghimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait perpajakan, agar segera melaporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan sang pelapor.

Komentar Via Facebook :