Korupsi Anggaran Rutin

Pengembangan Kasus Yan Prana, Kejati Riau Akan Panggil Saksi Lagi

Pengembangan Kasus Yan Prana, Kejati Riau Akan Panggil Saksi Lagi

Foto Dok.Kejati Riau

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau, akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka, ex Sekda Prov.Riau, Yan Prana di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, tentang dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Siak tahun 2014-2017, seperti dilansir dari Goriau.

"jadwalnya diperiksa sebagai tersangka di Rutan. InsyaAllah jadi," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman juga menyampaikan, dalam rangka pengembangan kasus, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa.

"Nanti disesuaikan kebutuhan pembuktian (untuk pemeriksaan saksi lainnya)," kata Hilman.

Diberitakan sebelumnya, Yan Prana awalnya dipanggil sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak, di Kejati Riau, pada hari Selasa (22/12/2020). Dan datang untuk diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Kemudian, setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, pada pukul 14.00 WIB.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kejati Riau, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yan Prana, selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.

Yan Prana tampak keluar dari gedung Kejati Riau, dengan dikawal petugas Kejaksaan Tinggi pukul pada pukul 15.40 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut rompi orenye tahanan Kejati, langsung masuk ke mobil tahanan.

"Ya ini adalah proses penyelidikan, tadi penyidik berpendapat, pwtama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sore hari ini kita sudah lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Kemudian Hilman menjelaskan, mengapa pihaknya langsung melakukan penahanan, tehadap orang nomor satu, di jajaran PNS Provinsi Riau itu.

"Alasan ditahan itu ada tiga, pertama, melarikan diri, saya rasa itu tidak mungkin, karena yang bersangkutan pejabat publik. Kalau mengulangi tindak pidana, itu kan kejadiannya di Siak, jadi saya rasa tidak juga. Tapi alasan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi alasan kita, termasuk dicurigai melakukan penggalangan saksi," bebernya.

 

Komentar Via Facebook :