Setelah Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Pelanggaran Ijin, Warga Sugihmanik Baru Diundang Bahas AM

Setelah Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Pelanggaran Ijin, Warga Sugihmanik Baru Diundang Bahas AM

Foto : Kantor Kepala Desa Sugihmanik

Aktualdetik.com — Setelah laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satrio Pandowo Limo (SPL) ke Polda Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran perijinan proyek pembangunan kawasan industri di Desa Sugihmanik, Pemerintah Desa setempat baru mengeluarkan surat undangan konsultasi publik, penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Laporan yang disampaikan oleh LSM SPL sebelumnya, mendapat tanggapan serius dari aparat kepolisian, sebab Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP/L.Gas/506/VII/Res.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2025. 

Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur, dalam pembangunan kawasan industri manufaktur produk dekoratif, oleh PT Varidi Group Manufaktur Indonesia.

Surat undangan dari Pemerintah Desa Sugihmanik bernomor 054/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut, ditujukan kepada perangkat desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, BUMDes, karang taruna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. 

Dalam surat itu disebutkan, bahwa kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen AMDAL akan dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Balai Desa Sugihmanik.

Namun, munculnya surat undangan itu setelah laporan ke Polda Jateng justru menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menilai, kegiatan konsultasi publik baru dilakukan ketika persoalan ini sudah masuk ranah penyelidikan aparat hukum.

“Kalau AMDAL-nya baru disusun sekarang, setelah ada laporan ke Polda, berarti selama ini kegiatan industri itu berjalan tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami soroti,” ujar Didik Agus Riyanto Ketua LSM SPL kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Didik juga menegaskan, bahwa laporan mereka bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan setiap kegiatan industri mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat, maupun lingkungan sekitar.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan advokasi publik, LSM SPL mendesak Polda Jawa Tengah, melalui Ditreskrimsus, untuk menindaklanjuti proses penyelidikan hingga tuntas. 

Langkah ini dinilai penting, untuk menegakkan hukum lingkungan sekaligus memberikan efek jera, bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan kewajiban AMDAL dalam setiap kegiatan industri.

Warga juga berharap agar Pemerintah Desa dan pihak perusahaan transparan dalam proses penyusunan AMDAL serta melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, bukan hanya perwakilan lembaga formal.

"Kami khawatir, kegiatan konsultasi ini cuma sebatas formalitas untuk memenuhi syarat administrasi. Padahal dampak industri terhadap lingkungan dan kesehatan warga bisa sangat besar,” ujar SE (48), salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Varidi Group Manufaktur Indonesia belum memberikan keterangan resmi, mengenai proses penyusunan dokumen AMDAL tersebut.

Sementara Kepala Desa Sugihmanik, Imam Santoso membenarkan surat undangan, yang diberikan kepada perwakilan masyarakat Desa Sugihmanik tersebut.

"Betul Bapak, surat itu sudah dibuat oleh Sekdes dan sudah diedarkan ke warga masyarakat. Ada 50 orang perwakilan warga yang kami undang, termasuk Muspika. Ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan lain-lain. Dimulai dari jam 09.00 sampai kurang lebih jam 11.00 an," jelasnya melalui sambungan telepon seluler.

Dikatakan pula oleh Imam Santoso, bahwa PT Varidi Group Manufaktur Indonesia merupakan milik Poly Group, pabrik milik investor asing Tiongkok yang diperkirakan menelan investasi hingga Rp3 triliun.

Penulis : Abdul Sakur

Komentar Via Facebook :