Korupsi Besar Riau
Masyarakat Minta Kapolda Riau Mundur

Foto Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan dan ketua LPKKI, Feri Sibarani
AKTUALDETIK.COM - KORUPSI besar-besaran di DPRD Riau kini kembali disorot oleh Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI). Kabarnya, kasus SPPD Fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 195 miliar itu terlihat pura-pura dilupakan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan, ada apa??. 30/08/2025.
Korupsi terus terjadi di Provinsi Riau, bahkan tak tanggung-tanggung, ada skandal mega korupsi Surat Perjalanan Dinas Fiktif (SPPD) fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021 merugikan keuangan negara 195 miliar rupiah, atau tepatnya disaat masyarakat dilanda bencana covid 19.
Diketahui, Penyidikan sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun. Belakangan Kapolda Riau melalui penyidik mengatakan, akan segera menetapkan tersangka, namun samapai saat ini, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan tidak sanggup dan tidak berani menetapkan tersangka atau diduga pura-pura tidak tahu.
Ribuan media lokal, nasional dan media sosial telah acap kali menulis dan mengangkat soal tema korupsi di DPRD Riau itu, sejumlah pakar pidana, akademisi, praktisi hukum Riau pun sudah kerap bicara, bahwa proses penyidikan kasus yang diduga kuat melibatkan petinggi di DPRD Riau periode 2019-2024 itu terlihat janggal dan cenderung mempermainkan hukum.
Atas hal itu, ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH, MH, CCDE, CLDSI, pun angkat bicara dan mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya sudah mencium aroma politik dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
"Kita sudah memprediksi saat kasus itu mulai di ungkap tahun 2022 lalu, tidak akan efektif tidak akan tajam karena didalamnya ada tokoh-tokoh politik dari berbagai partai. Apalagi kala itu Polda Riau dipimpin oleh Irjen Pol Mohammad Iqbal yang dikenal minim pengungkapan kasus korupsi. Dan ternyata benar kan, sampai saat ini kasus itu seakan tidak pernah mencapai harapan masyarakat Riau agar koruptor dapat dihukum seberat-beratnya" Sebut ketua LPKKI, Feri Sibarani.
Feri mengatakan, sesungguhnya berdasarkan hasil rilisan dan pernyataan penyidik kasus SPPD fiktif DPRD Riau itu, ribuan barang bukti telah di peroleh, dan sejumlah aset, kendaraan, property, uang, saksi-saksi ratusan orang telah diperiksa dan diperoleh, maka seharusnya tidak ada kendala yang berarti untuk menetapkan tersangka.
"Kita bukan mau mengatakan kasus ini tidak sulit. Setiap kasus pastinya memiliki tingkat kesulitannya masing-masing. Namun khusus SPPD fiktif DPRD Riau ini, semua sudah terang, peristiwanya ada, kerugiannya ada, modusnya ada, barang bukti melimpah, saksi-saksi melimpah, bahkan mens rea nya, atau niat para pelakunya sudah 1000% saya katakan ada. Karena itu semua fiktif, mana mungkin ada kejahatan seperti itu tanpa mens rea" Ungkap Feri.
Ia juga mengatakan bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan, agar tidak berlaku seolah-olah tidak paham dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami dari LPKKI mewakili masyarakat Riau, dengan tegas meminta Kapolda Riau segera tetapkan tersangka kasus besar SPPD fiktif DPRD Riau, siapapun pelakunya segera tetapkan, jangan pandang bulu, jika tidak, mundur saja jadi Kapolda Riau. Dan kami sudah siapkan langkah selanjutnya, melaporkan penyidik, dan Kapolda Riau kepada Mabes Polri termasuk kepada komisi III DPR RI dan Presiden RI Prabowo Subianto, agar pemberantasan Korupsi di Riau jangan dibuat seperti permainan" Jelasnya.
Ia berharap, Riau terhindar dari citra buruk krisis kepemimpinan yang bersih dan amanah. KPK juga menurut Feri agar turut memberikan perhatian dan sikapnya dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau, menurut Feri sibarani, sudah waktunya KPK menggunakan kewenangan supervisi terhadap kasus SPPD fiktif yang sedang ditangani di Polda Riau.
"Dasar Hukum Supervisi KPK sudah jelas dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK (jo. UU No 19 Tahun 2019). Pasal 6 huruf a–e menegaskan fungsi KPK, salah satunya koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi (Polri & Kejaksaan). Pasal 8: KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan" Ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Feri Sibarani, secara resmi dihadapan media kembali meminta, agar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriawan, termasuk pihak KPK tidak sedang berpura-pura bodoh dalam kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
"Kapolda Riau, KPK, gunakanlah kewenangannya dengan profesional dan demi memberantas tindak pidana korupsi di provinsi Riau. Jangan justru masuk dalam lubang perangkap, terima suap, janji politik, atau gratifikasi dan lain-lain, jadilah amanah, berpegang pada sumpah dan janji jabatan. Hormatilah Negara dengan menegakkan hukum, agar penegakan hukum Indonesia kedepan bermarwah dan berwibawa" Pungkasnya.
Sumber: Wawancara
Penulis: FIT
Komentar Via Facebook :