Segera Disahkan

Bahas Ranperda SKM, Bapemperda DPRD Riau Temui Kemendagri

Bahas Ranperda SKM, Bapemperda DPRD Riau Temui Kemendagri

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Badan pembentukan peraturan daerah (BP2D) DPRD Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan kesehatan dan Sistim Kesehatan Masyarakat (SKM),selasa (17/11/2020).

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua BP2D DPRD Provinsi Riau Ma'mun Solikhin dan anggota lainnya Karmila Sari, Syahroni Tua, dan Marwann Yohanis serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Rombongan tersebut diterima oleh Jumiran selaku Jabatan Kepala Seksi Wilayah I Subdit Kementerian Dalam Negeri dan Raja dari Produk Hukum Kemendagri RI.

“Materinya terkait Rancangan perda penyelenggaraan kesehatan dan Sistim Kesehatan Masyarakat (SKM),” ujar Ketua Bapemperda Ma’mun Solihin.

Sebagai ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Solihin menegaskan jika penyelesaian Raperda tersebut harus dikebut mengingat Ranperda ini menyangkut kepentingan masyarakat Riau. “Ini wajib kami selesaikan,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi I wilayah Subdit Kemendagri Jumiran mengungkapkan, sistem penyelenggaran kesehatan penyelenggraan sudah lahir dan tertuang dalam regulasi.  

“Sebenarnya sudah ada dimana ada sub kegiatannya dan hal ini sudah lahir duluan tercantum dalam perpres 72 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesehatan nasional dalam sistem kesehatan masyarakat (SKM),” ungkapnya. Sebelum mensahkan Ranperda itu, DPRD Provinsi Riau dan pemerintah Provinsi Riau disarankan memikirkan teknis pasal-pasal dituangkan dalam Raperda, agar tidak bertolak belakang dengan Perpres 72 Tahun 2012. “Sehingga tidak terjadi kebingungan dengan amanat Perpres tentang sistem kesehatan nasional,” tuturnya.

Dalam penyampaiannya tentang sistem penyelenggaraan kesehatan menurut Jumiran menyebutkan bahwa sebenarnya sudah ada dimana ada sub kegiatannya dan hal ini sudah lahir duluan tercantum  dalam Perpres 72 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Nasional dalam Sistem Kesehatan Masyarakat (SKM), terang Jumiran.

"Suatu peraturan itu agar tidak terjadi kebingungan dikaitkan amanat Perpres tentang sistem kesehatan nasional ada pasal yang menyebut teknisnya lebih kepada pelayanan sendiri pembiayaan sumber daya masyarakatnya farmasi dan lain sebagainya juga disinggung tentang SKM daerah cuma memang belum secara rinci" Tambahnya.

Makmun Solikhin menjelaskan bahwa penting yang memang pengesahannya di awal tahun dan hanya ada satu dari enam item yang ada menjelaskan bagaimana peyelenggara kesehatan (dinkes) melaksanakan penyelenggaraannya.

Marwan Yohanis dan Karmila Sari juga sependapat bahwa pentingnya peraturan ini karena yang terdahulu bersifat makro dan perda ini lebih detail membahas pelayanan masyarakat ini.

"Kalau bisa ini dimasukkan dalam batang tubuh biasanya struktur yang dibangun pasal per pasal sudah jelas kalau di kalimatnya pasti ada klausulnya jadi daerah lebih mudah mengimplementasikannya dari 6 poin tadi kalau dari kerangka sudah jelas dan ada kekuatan hukumnya, tambahnya.

Sebelum menutup pertemuan, Bapemperda DPRD Riau sudah menggodok peraturan tersebut dan masih dalam tahap perbaikan agar tidak tumpang tindih dan mudah di implementasikan kepada masyarakat serta berharap segera bisa diselesaikan

Komentar Via Facebook :