DPRD Siak Gelar Paripurna LKPJ 2024 dan Penetapan Bupati dan Wabup Siak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna penting di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Siak, Rabu (7 /5/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Indra Gunawan, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag serta Wakil Ketua II Laiskar Jaya. Sebanyak 33 orang anggota DPRD hadir, juga dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, H. Setya Hendro Wardhana, M.M
Rapat Paripurna ini membahas enam agenda strategis yang menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan, antara lain yakni Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Kabupaten Siak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak yang akan melanjutkan tahapan proses pemilihan.
Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD Kabupaten Siak atas laporan Pansus.
Ketua DPRD Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan kinerja pemerintahan daerah.
“Rapat ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan jalannya roda pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, agenda penetapan pasangan calon kepala daerah serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati menjadi salah satu poin krusial, mengingat hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pasca-pemilihan 2024.
Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Siak dalam Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (21/4/2025).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Siak mengatakan bahwa LKPJ ini merupakan perwujudan dari Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaan Pemerintahan Daerah.
"LKPJ ini sebagai salah satu kewajiban yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD setiap tahunnya yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran," ujarnya.
Husni Merza juga mengatakan bahwa LKPJ tersebut disusun berdasarkan Permendagri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Pelaporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Penyampaian LKPJ Bupati Siak tahun 2024 dimaksudkan untuk sebagai laporan pelaksanaan tugas sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja tahun 2024 untuk mendapatkan masukan serta pandangan positif dari DPRD Kabupaten Siak untuk penyempurnaan kinerja Pemerintah Daerah ke depannya". lanjutnya.
Wakil Bupati Siak ini juga mengatakan bahwa LKPJ Bupati Siak tahun 2024 ini disusun dengan menyertakan Dasar Hukum, Visi dan Misi Kepala Daerah, Data Umum Daerah, Penjabaran Perubahan APBD, Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Siak.
"Untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak memberikan manfaat dan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari beberapa indikator makro yang telah ditetapkan, yaitu :
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak pada tahun 2024 sebesar 4,35%
Pengembangan PDRB Kabupaten Siak tahun 109,93 milyar lebih pada tahun 2023, naik menjadi 121,123 milyar lebih pada tahun 2024
Persentase angka kemiskinan Kabupaten Siak tahun 2024 5,08 %, menurun sebesar 0,5% dari angka kemiskinan tahun 2023
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Siak sebesar 76,50% pada tahun 2024, mengalami peningkatan sebesar 0,55%. IPM Kabupaten Siak masih menempati urutan tertinggi diantara 10 kabupaten yang ada di Provinsi Riau
Harapan lama sekolah Kabupaten Siak tahun 2024 mencapai 12,89 tahun, mengalami kenaikan dari tahun 2023 yang sebesar 12,86 tahun. Ini menunjukan bahwa penduduk Kabupaten Siak usia 7 tahun keatas memiliki harapan untuk mengenyam pendidikan sampai tingkat yang lebih tinggi", lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Husni Merza menyampaikan sebagai wujud kerjasama yang baik antara DPRD, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan Pemerintah Kabupaten Siak, Pemkab Siak mengharapkan masukan dan pandangan yang konstruktif terhadap kinerja Pemkab Siak untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada Rapat Paripurna tersebut juga diumumkan pengajuan 13 usulan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Siak dan 1 usulan Peraturan Daerah dari inisiatif DPRD Kabupaten Siak Tahun 2025.
Komentar Via Facebook :