DPRD Siak Gelar Paripurna LKPJ 2024 dan Penetapan Bupati dan Wabup Siak
.jpg)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar rapat Paripurna penting di ruang sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Siak, Rabu (7 /5/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Indra Gunawan, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Syarif, S.Ag serta Wakil Ketua II Laiskar Jaya. Sebanyak 33 orang anggota DPRD hadir, juga dihadiri Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, H. Setya Hendro Wardhana, M.M
Rapat Paripurna ini membahas enam agenda strategis yang menjadi sorotan publik dan pemangku kepentingan, antara lain yakni Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.
Pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, serta pengumuman usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekda Kabupaten Siak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak yang akan melanjutkan tahapan proses pemilihan.
Permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD Kabupaten Siak atas laporan Pansus.
Ketua DPRD Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan kinerja pemerintahan daerah.
“Rapat ini merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga legislatif untuk memastikan jalannya roda pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, agenda penetapan pasangan calon kepala daerah serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati menjadi salah satu poin krusial, mengingat hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pasca-pemilihan 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan berharap bupati dan wakil bupati Siak terpilih periode 2025-2030 bisa secepatnya dilantik agar kinerja pemerintahan berjalan selaras dengan kepala daerah yang baru.
Pasca penetapan pemenang Pilkada Siak 2024 oleh KPU, DPRD langsung menggelar rapat paripurna membahas pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati Siak terpilih, sekaligus membahas akhir masa jabatan bupati sebelumnya.
"Tadi malam kami selesai rapat paripurna terkait penetapan bupati terpilih. Ini bukan menentukan jadwal, namun hanya menyampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Riau," ujar Indra, Kamis (8/5/2024).
Politisi Golkar ini menyampaikan, DPRD langsung meneruskan hasil rapat di DPRD kepada Bupati Siak melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Riau.
"Ya kita berharap Mei ini keluar SK, langsung lantik," katanya.
Soal masa jabatan bupati dan wakil bupati Siak dijabat Alfedri-Husni, akan berakhir ketika SK pelantikan kepala daerah yang baru keluar dari Kemendagri.
"Kemungkinan serentak begitu keluar SK yang lama juga berakhir," katanya.
Ia menyebut pelantikan bupati dan wakil Bupati Siak terpilih nanti akan dilakukan oleh Gubernur Riau. Belum diketahui kapan jadwal pelantikan karena menunggu surat dari Kemendagri.
Namun jika merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPU Siak telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih dalam pemilihan tahun 2024 melalui rapat pleno di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (7/5/2025).
Penetapan itu berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.
Komentar Via Facebook :