Hadiri Konsultasi Bersama Kemendagri
Bapemperda DPRD Riau Konsultasi Ke Kemendagri

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/10/2020).
Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau dipimpin oleh Makmun Solihin selaku ketua dan anggota Bapemperda Agung Nugroho, Abdul Kasim dan Sugeng Pranoto hadir juga Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau Jhon Pinem dan perwakilan dan Bank Riau Kepri.
Selanjutnya rombongan diterima oleh Kepala Seksi wilayah II Subdit BUMD Lembaga Keuangan Kementerian Dalam Negeri Gustian Harianto.
Dalam pertemuan ini membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau.
Adapun Tujuan Konversi rancangan Peraturan Daerah PT. Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi Bank Riau Kepri Syahriah salah satunya adalah memberikan kejelasan kepastian hukum terkait Pengelolaan Bank Riau Kepri Syahriah dimasa yang akan datang.
Selain itu sudah barang tentu implikasi yuridis lainya adalah adanya kesesuaian antara prinsip Syahriah yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan yang akan dijalankan oleh Bank Riau Kepri Syahriah selanjutnya memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan Bank Riau Kepri Syahriah.
Selanjutnya juga kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga yang berhubungan dengan Bank Riau dalam lingkup yang lebih luas, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi Pengelolaan dana yang disertakan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Bank Riau Kepri Syahriah.
Selanjutnya, Gustian menyampaikan tentang perubahan badan hukum yang telah tertuang di Undang-undang 23 sekarang ini tidak ada lagi yang namanya Perusahaan Daerah dan bertukar dengan PERUMDA atau PERSERODA sahamnya minimal 51% ataupun 10% untuk Pemerintah Daerah dan perubahan Badan hukumnya ini haruslah melalui kajian, tidak serta merta kajian ini menjadi penting untuk kita melangkah apakah Perusahaan Daerah ini mau menjadi PERUMDA atau PERSERODA.
(Fer)
Komentar Via Facebook :