Apakah Indra Pomi Terlibat?
Terkait Korupsi Jembatan Waterfront Kampar, Diminta KPK Tidak Tebang Pilih
Jembatan Waterfront Kampar, Menyimpan Misteri Gelap tentang Raibnya 39 Miliar Keuangan Negara
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Ditetapkannya 2 (Dua) tersangka dalam perkara dugaan Korupsi proyek Multi Year pembangunan jembatan Waterfront Kampar, melahirkan pertanyaan, pasalnya hingga kini Kepala Dinas PUPR saat itu tidak tersentuh, ada apa ? Kamis, 22/10/2020.
Atas kenyataan itu, sejumlah pihak, termasuk LSM - Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) yang berkedudukan di Provinsi Riau, meminta Lembaga Anti Rasuah KPK, agar dalam pengungkapan kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar 39 Miliar itu dapat dibongkar secara adil atau tidak tebang pilih.
,"Kita mempertanyakan pihak Penyidik KPK dalam hal pengungkapan kasus pembangunan jembatan Waterfront ini, karena sejauh ini yang ditetapkan tersangka baru hanya dua pihak, sementara Kepala Dinas PUPR saat itu selaku KPA, (Indra Pomi) belum tersentuh, ini yang kita minta harus di kejar KPK, karena peran KPA sudah jelas sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, KPA harus bertanggung jawab," Kata Anas, pimpinan LSM - KPK kepada awak media.
Sementara disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, hingga saat ini masih terus mengusut pengungkapan kasus korupsi mega proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar TA 2015-2016.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait skandal mega proyek yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar tersebut.
Namun soal dugaan keterlibatan kepala Dinas kala itu, (Indra Pomi Nasution), KPK belum dapat dapat menyimpulkannya. Pasalnya, KPK masih fokus penyelesaian berkas perkara kedua tersangka Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.
“KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan berkas perkara kedua tsk saat ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Potret24.com melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (21/10/2020), dilansir media online potret 24
KPK juga disebut memaklumi harapan masyarakat dibalik penyelesaian kasus korupsi tersebut. Hanya saja, lanjut Ali Fikri, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memiliki kecukupan alat bukti.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa KPK dalam melakukan tugasnya tidak semata-mata atas dasar permintaan pihak-pihak tertentu.
“Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Pun demikian, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti,” imbuhnya.
Ali Fikri menegaskan, jika ditemukan 2 alat bukti permulaan maka tidak menutup kemungkinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika dalam prosesnya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini,” pungkasnya.
Atas maraknya pemberitaan terkait perihal ini, dimana sejumlah pihak khususnya penggiat anti Korupsi Riau kerap mempertanyakan kinerja KPK, karena di nilai tebang pilih dalam pengungkapan Korupsi pembangunan jembatan tersebut, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kampar saat itu, yakni Indra Pomi, dinomor kontak selulernya +62822849024xx, namun hingga berita ini dimuat, Indra Pomi pun belum merespon.
Belakangan LSM KPK menduga, Indra Pomi Nasution diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan korupsi mega proyek yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar tersebut, alasanya sebagai kepala dinas, Indra Pomi Nasution terikat dengan jabatannya, serta wewenangnya, sehingga sangat tidak masuk akal, apabila seorang Kepala Dinas terkait tidak terlibat.
“Kuat dugaan kita IPN terlibat dalam lingkaran setan korupsi jembatan tersebut,” tegasnya.
Editor : Feri Sibarani
Sumber : Potret 24
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi



Komentar Via Facebook :