Brigjen Prasetijo Perintahkan Membakar

Terkait Korupsi 904 Miliar, Terkuak Fakta di Persidangan PN Jakarta Timur

Terkait Korupsi 904 Miliar, Terkuak Fakta di Persidangan PN Jakarta Timur

Antara Brigjend Pol Prasetijo Dan Djoko Tjandra

JAKARTA AKTUALDETIK.COM - Fakta keterlibatan Oknum Perwira Tinggi Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus Mega korupsi dengan aktor utama, Djoko Tjandra, semakin terang benderang, berkat proses hukum yang terus berjalan oleh penyidik yang dikabarkan hari ini digelar sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dikabarkan hari ini, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Pol Prasetijo Utomo memerintahkan bawahannya untuk membakar berkas dokumen perjalanan sang Koruptor, Djoko Tjandra atas kasus hak tagih (Cessei) sebesar 904 Miliar.

Brigjen Prasetijo Utomo disebut sempat menginstruksikan bawahannya, Kompol Jhony Andrijanto membakar surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra (Djoktjan). Prasetijo didakwa menyiapkan surat jalan untuk Djoko Tjandra agar bisa keluar masuk Indonesia.

Hal tersebut terungkap saat jaksa Yeni Tri Maryani membacakan surat dakwaan terhadap Prasetjio di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Yeni mengatakan instruksi untuk membakar itu bermula ketika isu keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia muncul di media massa. Saat itu, di sejumlah pemberitaan Djoko Tjandra disebut masuk ke Indonesia menggunakan surat palsu.

"Terdakwa Prasetio Utomo kemudian memerintahkan Jhony Andrianto untuk membakar surat-surat yang digunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra," kata Yeni.

"Dengan mengatakan 'Jon, surat-surat kemarin disimpan di mana?' dan dijawab, 'ada sama saya Jendral'. Lalu terdakwa mengatakan, 'Bakar semua!'" lanjut Yeni.

Atas perintah Prasetijo, kata Yeni, Jhony mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo. Setelah itu, Jhony membakar surat-surat tersebut.

Setelahnya, Jhony mendokumentasikan proses pembakaran menggunakan handphone miliknya sebagai bukti kepada Prasetijo bahwa surat-surat itu telah dibakar. Lalu, Jhony mendatangi kantor Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk melaporkannya kepada Prasetjio.

"Setelah melihat foto yang diperlihatkan saksi Jhony Andriyanto, kemudian terdakwa mengatakan 'HP jangan digunakan lagi..' dan sejak saat itu HP Samsung A70 sudah tidak gunakan lagi dan disimpan di mobil," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut membantu mengeluarkan surat jalan palsu terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Perbuatan itu, dinilai jaksa telah mencoreng nama baik Polri.

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri didakwa mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Djoko Tjandra diketahui merupakan buron yang telah dicari-cari sejak 2009, karena berhasil kabur sebelum dieksekusi ke tahanan.

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Dalam menjalankan operasinya, Prasetijo memerintahkan pegawai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri atas nama Doddy Jaya membuat surat jalan tersebut.

Editor : Feri Sibarani
Sumber : CNN 

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :