Hibah Kemendikbud Dipertanyakan

144 Miliar Bantuan Hibah Kemendikbud Dirjen SMA/SMK Jadi Temuan di Riau

144 Miliar Bantuan Hibah Kemendikbud Dirjen SMA/SMK Jadi Temuan di Riau

Hibah Kemendikbud RI Perlu Diperiksa Aparat Hukum

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI merealisasikan anggaran bantuan dana Hibah Tahun 2017 dan Tahun 2018 sebesar Rp.144,8 Miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Atas bantuan yang fantastis tersebut, diharapkan dapat menambah dan meningkatkan mutu pendidikan dan kemampuan anak didik, khusunya siswa yang duduk di bangku SMA dan SMK se Provinsi Riau. 

Kenyataan lain diketahui bahwa atas realisasi bantuan tersebut pihak BPK justru menemukan Permasalahan lain dari anggaran tersebut, yang seharusnya memberikan nilai tambah bagi semua pihak yang terlibat dalam urusan dunia pendidikan Riau, termasuk Dinas Pendidikan Riau maupun Pemerintah Provinsi Riau, justru temuan BPK menyajikan informasi yang "carut marut" soal realisasinya, terkait administrasi dan Berita Acara Serah Terima (BAST)Barang.

Pemerintah Provinsi Riau belum seluruhnya mencatat Aset Tetap yang bersumber dari  Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp144.894.492.006,50 LHP BPK Nomor 22.B/LHP/XVIII.PEK/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 mengungkapkan adanya permasalahan Aset Tetap yang bersumber dari Hibah 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2017 sebesar Rp56.149.895.050,00 dan Tahun 2018 Sebesar Rp88.744.596.957,00 Belum Dicatat 
pada Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan. 

Atas permasalahan tersebut, BPK 
merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang untuk membentuk tim manajemen atau kelompok kerja yang bertugas melaksanakan inventarisasi dan verifikasi seluruh hibah barang/uang yang diterima dari Kemendikbud ke sekolah-sekolah penerima menganggarkan pendapatan dan belanja hibah yang diterima dari Kemendikbud, serta mencatat hibah 
barang dari Kemendikbud yang diterima sekolah-sekolah sesuai hasil inventarisasi dan verifikasi tim manajemen/kelompok kerja dalam KIB Dinas Pendidikan. 

Seluruh rekomendasi BPK tersebut sudah selesai ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2019 Provinsi Riau 
menunjukkan bahwa Aset Tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp144.894.492.006,50 belum dicatat dalam KIB Dinas Pendidikan. 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dan wawancara dengan Pengurus Barang dan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan menunjukkan hal-hal sebagai berikut, Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan verifikasi lapangan ke sekolah - sekolah yang telah menerima Aset Tetap Hibah tersebut dan memperoleh informasi bahwa sekolah-sekolah penerima bantuan tersebut belum memiliki Berita Acara Serah Terima Barang antara sekolah penerima dengan pihak pemberi bantuan yang telah ditandatangani oleh Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud.

,"Berkat temuan BPK tersebut Kami sudah turun ke Sekolah untuk memastikan apa yang terjadi, ternyata memang benar, bahwa BAST belum semua lengkap, dan bahkan BAST yang ada pun tidak ditandatangani oleh pihak Kementerian melalui PPK Pembina Sekolah," Kata Sekretaris Disdik Riau, Yusri Rasul, yang disampaikan oleh Kasubag Keuangan, Harisman.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau pun telah mengirim surat Nomor 420/Disdik/317 tanggal 14 Februari 2020 kepada Direktur SMK dan Direktur SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan Naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh Direktorat Pemberi Bantuan dan Sekolah Penerima, namun hingga kini tidak direspon.

,"Bahkan hal ini setelah diketahui oleh Gubernur Riau, langsung memerintahkan Sekdaprov Riau untuk menyurati pihak Kementerian agar memberikan BAST atas realisasi ratusan Miliar itu, untuk dapat kami inventarisasi, namun tidak digubris oleh pihak Kementerian selaku pemberi Hibah," Ungkap Harisman diruangan Sekretaris Disdik Riau.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga telah mengirimkan surat Nomor 420/DISDIK/1.2/2020/4504 tentang Permintaan Dokumen Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan 2018 kepada para kepala SMA/SMK se-Provinsi Riau. Berdasarkan dokumen hibah yang 
diperoleh dari 471 sekolah per tanggal 2 Juni 2020, Dinas Pendidikan telah 
memperoleh hasil verifikasi hibah Kemendikbud dari 364 sekolah dengan nilai sebesar Rp111.969.485.556,50, sehingga masih terdapat 107 sekolah dengan nilai sebesar Rp32.925.006.450,00 yang belum terverifikasi.

Dari keterangan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut, senada dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau tahun 2019, dapat dipahami oleh publik, bahwa atas carut marutnya sistem administrasi realisasi anggaran Hibah dari Kemendikbud tersebut telah menyulitkan pihak Dinas Pendidikan Riau bahkan Pemerintah Provinsi Riau dalam melakukan verifikasi dan inventarisasi seluruh bantuan yang telah direalisasikan khususnya tahun 2017 dan 2018.

,"Atas masalah ini situasi kami sangat sulit, kerap pihak-pihak, termasuk para media hanya menganggap ini kesalahan Dinas, sementara kami berusaha selalu kepada pihak Kementerian untuk berkoordinasi namun tidak ada tanggapan apapun, bahkan terkesan tidak perduli, "pungkas Harisman. 

Atas kenyataan dan informasi dari realisasi anggaran ratusan Miliar itu, kini Dunia Pendidikan pun tidak luput dari sorotan masyarakat khususnya lembaga Penggiat anti Korupsi, dana APBN sebesar 114 Miliar sangat besar, dan Negara sudah memberikan nilai begitu fantastis bagi Dunia Pendidikan, dalam rangka menciptakan SDM unggulan ke depan, tetapi kenyataan ini tidak bisa menutup mata siapapun untuk tidak bertanya-tanya, tentang apa yang sebenarnya terjadi dibalik fakta tersebut.

Feri Sibarani
Sumber : Wawancara dan Temuan BPK

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,

Komentar Via Facebook :