Pungutan Liar di Bapenda Riau ?

4 Miliar Pungutan di Bapenda Riau Tidak Sesuai Undang-undang

4 Miliar Pungutan di Bapenda Riau Tidak Sesuai Undang-undang

4 Miliar lebih Pungutan Liar di Bapenda Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2019 melakukan pungutan berupa sumbangan dari pengusaha dealer kendaraan bermotor sebesar 4 Miliar lebih, atas dasar Perda yang diketahui tidak sesuai dengan Undang-undang.

Sebagaimana disebutkan oleh BPK dalam temuannya,  bahwa Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Peraturan Daerah untuk dasar kebijakan tersebut, namun dalam pemeriksaan BPK diketahui Peraturan tersebut tidak merujuk kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/17/SJ tanggal 05 Januari 2010 tentang Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan kata lain, kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang tidak sesuai dengan ketentuan itu dapat dianggap sebagai pungutan yang tidak dibenarkan atau terlarang sebagaimana disebutkan oleh BPK dalam penjelasannya, sehingga hal tersebut dapat dinilai oleh publik, bahwa Pemerintah yang dipimpin oleh Gubernur Riau, Syamsuar itu menerapkan kebijakan yang salah, dan bahkan dapat disebut serbagai tindakan pungutan liar, sebagaimana disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Riau, Dr. Nurul Huda, S.H.,M.H.

,"Jika Perda tidak merujuk pada Undang-undang, maka pungutan tersebut tidak sah, bahkan itu bisa dikategorikan sebagai pemeresan," tulis Doktor Hukum muda Riau tersebut.

Nurul Huda yang juga dipercaya sebagai pimpinan Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau itu sangat menyayangkan, dalam sebuah Pemerintahan Provinsi,  hal tersebut dapat terjadi.

,"Bagaimana mungkin ada sebuah kebijakan Pemerintah namun tidak merujuk dari Undang-undang ? Ini kan patut dipertanyakan apa motivasinya? Siapa yang berkepentingan ? ,"Lanjutnya.

Atas temuan BPK tersebut, awak media ini telah melakukan upaya Konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau (BAPENDA) Riau, Herman, S.E., M.T, namun hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum bersedia menjawab.

Feri Sibarani
Sumber : Temuan BPK 2019

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,

Komentar Via Facebook :