Perkembangan Proses Hukum Walikota Dumai
Bagaimana Perkembangan Proses Hukum Walikota Dumai? KPK Diam ?

Proses Hukum Walikota Dumai, Zulkifli, Oleh KPK Dipertanyakan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kabar Perkembangan Kasus Korupsi yang menjerat Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca penetapan dirinya sebagai tersangka pada April 2019 lalu hingga kini belum diketahui publik.
Sejumlah pihak, Masyarakat dan khususnya penggiat anti korupsi di Provinsi Riau menanti sepak terjang KPK dalam mengungkap kasus tersebut, yang konon diketahui telah melewati masa satu tahun, namun tidak terlihat tindak lanjutnya.
Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) lalu.
Laode menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018
Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.
Bahkan kala itu Laode menjelaskan kepada awak Media, pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mendapatkan informasi terbaru atas penanganan kasus tersebut, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada juru bicara KPK RI, Ali Fikri, melalui kontak WA +62 852-1607-59xx, namun hingga berita ini dimuat, Ali belum merespon.
Apakah Perkara Korupsi Pemerintah Kota Dumai itu masih dalam proses hukum di KPK? Atau bagaimana Nasib Zulkifli Adnan Singkah yang berstatus tersangka, apakah dalam pengawasan pihak KPK, atau justru bebas merdeka tanpa beban ? Hanya Tuhan yang tahu.
Feri Sinarani
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi pengirim.,
Komentar Via Facebook :