Negara Dirugikan 2 Miliar
Polda Riau Ungkap Kejahatan Korupsi Dinas Kesehatan Kampar

Foto : Mobil Tahanan Kepolisian Daerah Riau, AE, Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (Tersangka) berhasil ditangkap di Jakarta Selatan
PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Polda Riau melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap fakta perbuatan Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dengan sumber dana dari Bankeu Provinsi Riau, 7/1/2021.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti dari pernyataan dan janji Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, saat melakukan konfrensi Pers pada 30 Desember 2020 lalu. Kala itu, Agung berjanji bahwa tahun 2021 merupakan tahun dengan target pemberantasan tindak pidana korupsi, yang hingga kini masih masalah krusial di bumi lancang kuning.
,"Gratifikasi, suap dan sogok-menyogok itu target kita. Kita ingin 2021 hal tersebut harus berubah. Tiga target ini harus diberantas," kata Kapolda Riau Agung, dihadapan insan Pers.
Menurutnya, pihaknya tidak pernah kompromi dengan kejahatan korupsi, karena disebutnya, perbuatan Korupsi dapat merusak tatanan ekonomi, pembangunan, dan moralitas manusia.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, AE. Mantan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda) serta perangkatnya ini diduga korupsi sehingga merugikan negara Rp2 miliar lebih.
Sebagaimana diberitakan oleh media, bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK, menyebut AE ditangkap di Jakarta Selatan. Dia sudah dua kali dipanggil secara patut, tetapi selalu mangkir hingga ada perintah membawa paksa.
"Tidak pernah datang tanpa alasan sah hingga kami menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Andri, Rabu kemarin petang, 6 Januari 2021.
Andri menjelaskan, kegiatan Sikda bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2017. Dari kegiatan itu, AE diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara.
AE dalam kegiatan itu, sambung Andri, diduga menggelapkan, menjual dan menghilangkan barang pengadaan berupa 40 unit komputer, 30 printer, dan 5 reuter.
"Tersangka kami tangkap pada 29 Desember 2020, sudah ditahan juga untuk kepentingan penyidikan," kata Andri.
Andri menyebut penyidik tengah merampungkan berkas perkara tersangka. Jika selesai, nanti bakal dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti, apakah sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat AE dengan Pasal 10 huruf a Undang–Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara minimal 2 tahun dan paling lama 7 tahun, lalu pidana denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp350 juta," tegas Andri. Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Dedy Samudi membenarkan AE merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya. Dedy menyebut AE saat ini tidak lagi memegang jabatan. Dia pun sudah tahu kalau bawahannya itu ditangkap Polda Riau dalam dugaan korupsi. "Dia di Diskes Kampar saat ini hanya sebagai staf biasa," tegas Dedy
(Ishak.S)
Komentar Via Facebook :