Kasus pencabulan

Polres Deli Serdang Ciduk Bapak Kandung Dan Anak Kandung Tega Setubuhi Putri Kandungnya

Polres Deli Serdang Ciduk Bapak Kandung Dan Anak Kandung Tega Setubuhi Putri Kandungnya

Dua Pelaku Cabul

DELI SERDANG AKTUALDETIK.COM  - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang membekuk Ailul Amri (55) dan Anak kandungnya berinisial MI (16) dari kediaman mereka di Dusun IV, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Ailul Amri dan M Irfansyah dibekuk karena mencabuli korban bernisial DSN (13) yang merupakan Anak kandung dan Adik kandung kedua pelaku.

Terungkapnya perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI  yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) Ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020.


Ali/Humas Polres Deli Serdang

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

Komentar Via Facebook :