Kepolisian Daerah Riau berantas Judi

Kapolda Minta Perjudian Diberantas di Wilayah Hukum Polda Riau

Kapolda Minta Perjudian Diberantas di Wilayah Hukum Polda Riau

Foto : Kapolda Riau Komitmen dalam menindak praktek perjudian di wilayah hukum Polda Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Memasuki awal tahun 2021, penyakit masyarakat, terutama praktik perjudian kian meningkat di semua wilayah provinsi Riau, pasalnya, dari gelar operasi yang dilakukan tim Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka perjudian, 10/1/2021.

Seperti diketahui, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Warung Bunga Sembiring, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru yang diketahui milik tersangka Sahat Parlindungan Silaban (36 ), pekerjaan swasta dan selaku bandar judi. 

Pengungkapan pun dilakukan pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB dengan mengamankan
tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Type 2007 dan 1 (satu) unit HP Samsung Type B109 sebagai sarana untuk menerima pesanan angka dan meneruskan 
angka yang dibeli masyarakat ke orang lainya, yakni Sijabat yang masih DPO, dan uang tunai sejumlah Rp 760.000,-
(Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Ribu Rupiah).

Sat Reskrim Mapolresta Pekanbaru pun langsung merespon laporan warga, diketahui kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek 
perjudian yang sering terjadi di Warung Bunga Sembiring milik Sahat Parlindungan Silaban. 

Dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihak Polresta Pekanbaru menurunkan Personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Ternyata informasi yang diberikan oleh masyarakat benar adanya, sehingga pihak Polresta Pekanbaru melakukan 
penggeledahan badan terhadap sdr. Sahat Parlindungan Silaban, dimana ditemukan 1 (satu) unit HP
Vivo Type 2007 dan 1 (satu) unit HP Samsung Type B109 yang diduga sebagai alat untuk memesan nomor perjudian jenis sie jie dan kim (Togel) serta uang tunai sejumlah Rp 760.000,-
yang diduga hasil penjualan nomor sie jie dan Kim tersebut.

Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan Penangkapan yang disaksikan oleh Wijaya Sumadi 
Sembiring (49), Petani, selaku masyarakat yang menjadi pengunjung warung tersebut.
 
Diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau 
memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling 
lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

(Is)

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi


 

Komentar Via Facebook :