konferensi pers kasus pencurian

Kapolres Gelar Konfrensi Pers 3 Kasus Pencurian yang Terjadi di Wilkum Polres Lhokseumawe

Kapolres Gelar Konfrensi Pers 3 Kasus Pencurian yang Terjadi di Wilkum Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH beserta para Kapolsek terkait juga Kasat Reskrim menggelar konfrensi pers atas 3 kasus pencurian (15/1/2021).

LHOKSEUMAWE AKTUALDETIK  - Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK, MH beserta para Kapolsek terkait juga Kasat Reskrim menggelar konfrensi pers atas 3 kasus pencurian (15/1/2021).

Adapun pada kasus pertama yaitu kasus pencurian dengan kekerasan, Identitas korban dengan inisial FNZ  beralamat desa Palda Kec. Dewantara. Dan tersangka yg berhasil dibekuk dengan inisial RM (19 thn) dan satu tersangka lagi msh dalam pencarian (DPO) inisial D (38thn). Dengan barang bukti :
- 1 unit HP J7 duos warna hitam
- 1 unit sepmor Yamaha Vixion warna hitam

Pasal yang disangkakan dalam kasus pertama ini adalah pasal 365 ayat 1 subs pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pada kasus kedua yaitu kasus pencurian dengan pemberatan, inisial tersangka Y (25 thn). Dengan barang bukti :
- 4 lembar pintu aluminium
- 1 kotak peralatan flaring tools
- Beberapa jenis peralatan tukang

Pasal yang disangkakan pada kasus kedua ini pasal 363 jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Berikutnya pada kasus ke tiga yaitu kasus pencurian dengan inisial tersangka F (23 thn). Dengan barang bukti satu unit sepmor Honda Supra warna hitam.

Pasal yang disangkakan pada kasus ketiga ini adalah pasal 363 jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Yang terakhir kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dengan tersangka bernama Yusril alias bang Yunus alias Apa Noh bin Syahkubat warga dusun Tanjung Mulya desa Sidomulyo kecamatan Kutamakmur. Sedangkan korban sendiri berinisial NA (15 thn).

Dengan alat bukti surat visum et repertum no 180/104/2020. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 46 jo 47 jo 48 QANUN ACEH no 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

H.S

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA:  0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA 
Mohon dilampirkan data pribadi.

 

Komentar Via Facebook :