Kasus pencabulan di bawah umur
Polsek Delitua Amankan Tersangka Kasus Cabul

Tersangka
DELITUA AKTUALDETIK.COM - Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan tindak pidana pembuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (19/1/2021).
Tersangka berinisial AS warga jalan Puna sembiring Kecamatan Pancur batu Kabupaten Deliserdang, dan korbanya adalah N (16) warga Jalan Kuba IV perintis 6.
Dan tersangka ditangkap Polsek Delitua atas laporan pengaduan orang tua korban dengan nomor Lp/.../ I / 2021 / SPKT / SEK DELTA. Tertanggal 19 januari 2021.
Informasi yang dihimpun kalau berawalnya kejadian itu Pada hari jumat tanggal 01 januari 2021 sekira pukul 15.30 wib. Dimana saat itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di Spbu yang berada di jalan jamin ginting.
Setelah berjumpa dengan pelaku lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel, dan merasa curiga maka korban menanyakan sama pelaku dengan berkata “Ngapain ke hotel bang, gak usah lah” lalu pelaku itu menjawab “udah gak papa,,, sebentar aja” ujar pelaku menyakinkan korban.
Lalu korban pun dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di jalan anggrek. Dan sesampainya di hotel Vje pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar hotel, dan begitu masuk ke dalam kamar hotel pelaku dan korban makan bersama.
Setelah siap makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur kamar hotel, dan begitu tubuh korban udah tergelentang maka pelaku mencumbui korban dengan menciumi korban, dan merasa korban sudah terangsang dengan berbagai jurus cumbuan pelaku, kemudian pelaku memasukan batang kemaluan nya ke dalam kemaluan korban dan beberapa saat sehingga pelaku klimaks maka pelaku membuang mani nya di luar kemaluan korban.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus Pencabulan dibawah umur.
"Iya bener, tersangka sudah diboyong kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," Jelas AKP Zulkifli.
Ali/Humas Polsek Deli Tua
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0812 6830 5177 - Atau EMAIL redaksi : [email protected].
JANGAN LUPA
Mohon dilampirkan data pribadi.
Komentar Via Facebook :