Berpotensi Dipidana

Kasi Syaker Disnakertrans Riau, Raja Dedi Diduga Halangi Tugas Pers

Kasi Syaker Disnakertrans Riau, Raja Dedi Diduga Halangi Tugas Pers

Kantor Disnakertrans Provinsi Riau

PEKANBARU AKTUALDETIK.COM - Kasie Syarat Kerja ( Syaker ) Disnakertrans Provinsi Riau, Raja Dedi Suhanda diduga halangi awak media saat bertugas mencari Informasi terkait SK Dewan Pengupahan Riau, priode 2020-2022, Jumat 6/3/2020.

Sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang Pers, yakni UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, khususnya pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 ayat ( 3 ) serta pasal 6 ayat (3 ) dimana sangat jelas disebutkan bahwa Pers berhak untuk mencari dan memperoleh Informasi sesuai dengan pasal 28 F UUD 1945.

Namun belakangan redaksi media ini menerima Informasi, bahwa terjadi peristiwa di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, disaat awak media melakukan tugasnya, ternyata pejabat Kasie Syarat Kerja, Raja Dedi melakukan tindakan dengan cara mempertanyakan terkait Izin Perusahaan Media. Dan awak media sebagaimana lazimnya, tidak pernah diketahui membawa surat perizinan usaha saat bertugas mencari Informasi, sehingga awak media tersebut tidak dapat menunjukkan surat perizinan sebagaimana di syaratkan oleh Raja Dedi untuk memperoleh informasi yang di inginkan wartawan.

,"Sebaiknya untuk melancarkan tugas Pers, tolong pertanyaan kami ditanggapi pak, kami tidak pernah membawa surat perizinan usaha saat bertugas, kami cukup membawa identitas profesi kami sebagai bukti kami awak media dari perusahaan Pers yang resmi," kata awak media menyikapi tindakan Raja Dedi.

Namun penjelasan tersebut seakan tidak punya nilai apapun bagi Raja Dedi, yang diduga kerap melakukan hal itu terhadap awak media, namun sejauh ini Dedi yang diketahui kerap bernada kasar bak pemilik Lembaga itu belum dilaporkan ke pihak berwajib, karena tindakanya telah menghambat proses pencairan informasi, khsusnya di dinas tersebut.

Untuk memastikan informasi ini, awak media ini pun melakukan kroscek akan kebenaran kabar tersebut kepada Raja Dedi, dan hal itu di tanggapinya dengan mengatakan ia melakukan itu untuk mengingatkan awak media agar mengetahui bahwa hal itu penting.

 ," Oooo itu.... Biasanya saya mengingatkan bahwa izin usaha itu penting.... Karena iti satu paket dengan BPJS ketenagakerjaan," tulisnya melalui WA.

Bahkan Raja Dedi mengaku ia melakukan itu, karena ia merasa hal itu penting bagi bagi wartawanya dan pekerja.

,"baik sekali untuk wartawannya atai pekerja nya sendiri," lanjutnya.

Namun Dedi menambahkan Terkait permintaan data yang di inginkan awak media ia menyarankan agar wartawan berkoordinasi dengan kepala dinas terkait. 

,"silahkan konfirmasi ke kadis.... Karena kami bawahan tak bisa sembarangan memberikan data kantor, Kalau kadis perintahkan kami... Pasti kami berikan.... Terkait data bidang kami masing masing," lanjut Dedi.

Namun saat awak media ini mempertanyakan pemahaman Dedi terkait tugas dan fungsi Pers sebagaimana diatur didalam Undang-undang Pers, sebagaimana dikirimkan oleh awak media ini lewat WA nya, Dedi mengaku ia tidak memahami.

," Yang ini tak paham saya .. Belum baca," tulisnya.

Bahkan saat awak media ini bertanya soal dirinya dapat dipidana karena telah menghambat proses pencairan informasi yang terkait dengan Disnakertrans Provinsi Riau, Dedi yang mengaku belum memahami UU Pers itu justru balik menantang untuk dibuktikan.

," Buktikan aja kalau saya menghalangi
 Tak pernah saya menghalang halangi," tulisnya.

Sementara awak media yang merasa mebgalami hambatan saat bertugas mencari Informasi di Disnakertrans Provinsi Riau, sedang mempersiapkan aduannya ke Polda Riau, karena telah mengalami hambatan saat mencari Informasi di Disnakertrans Provinsi Riau.

," Sesuai dengan isi pasal 18 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," jawab Dairul.

Feri sibarani


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait